Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil membekuk seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja beserta barang bukti di Jalan Kuda Mati Merauke.

Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, MH ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku MGM alias D (18) ditangkap pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 pukul 16.30 WIT, di Jalan Kuda Mati Merauke, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis Ganja.

Mendapati informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melihat pelaku MGM alias D (18) sedang duduk di atas motornya. Setelah itu, personel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Alhasil dari tangan pelaku MGM alias D (18), Tim Opsnal Polres Merauke berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) pack bungkus paket yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja serta alat penghisap.

“Saat ini pelaku MGM alias D (18), telah berada di balik jeruji Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya MGM alias D (18), disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. ( Red / Syarif )

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Presisi Polres Aru, Kapolda Maluku Bagikan Bantuan

Comment