Penyerahan Barang Sitaan 13 Unit Speedboat Tertunda Kepada Kuasa Hukum

SuaraMabes, BATAM – Dalam serah terima barang bukti sitaan 13 unit speedboat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri kepada Pendi Ujung, S.H, selaku kuasa hukum Ahmad Laudu begitu alot.

Serah terima Barang Bukti tersebut dilakukan di Pelabuhan Umum Bintang 99, Batu Ampar, Batam, dan diduga terjadi itimidasi kepada pengacara Pendi Ujung selaku pihak penerima kuasa, Senin (2/8/2021).

Hasil pantauan Awak media di lokasi, turut hadir juga Kepala Pos Polisi (Kapospol), Batu Ampar, Hadi Bastian Kanit 5 Polresta, Kanit 2 Intel Polresta, serta anggota Polsek Batu Ampar.

Dalam hal ini, Advokad Kantor Hukum Jacobus Silaban, S.H, dan Pendi Ujung, S.H, melawan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, Tanjung Balai Karimun, dalam surat Putusan Praperadilan No 2/Pid.Pra/2021/PN-Tbk telah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.

Selesai melakukan pengecekan rincian barang termohon, terlihat perdebatan antara termohon dan pihak DJBC Kepri, dikarenakan adanya kekurangan beberapa barang yang tidak lengkap. Namun hal itu tidak dipermasalahkan lagi oleh termohon.

Setelah Kedua belah pihak sepakat dalam pemerikasaan rincian barang bukti yang dikembalikan, pihak DJBC Kepri meminta agar penandatanganan serah terima barang bukti dan foto dokumentasi di atas kapal DJBC Kepri, hal itu juga di setujui oleh pemohon yang didampingi teknisi, namun dengan syarat barang bukti dibawa kembali ke dermaga Pelabuhan 99 yang sebelumnya ditambat oleh DJBC Kepri.

Ada hal yang aneh, Penanda tanganan diatas kapal tersebut terlihat alot, hasil pantauan suaramabes.com dari pukul 13.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib belum juga juga selesai.

Pengacara Pendi Ujung, S.H yang berada di kapal DJBC Kepri sempat menghubungi sahabatnya yang menunggu di dermaga pelabuhan 99, dengan pesan Massanger WhatsApp, pesan tersebut agar meminta ia di jemput, hal itu sudah dilakukan penjemputan, namun pihak DJBC Kepri tidak membolehkan.

Baca Juga :  Sinegritas TNI-POLRI Dalam Pengamanan Ibadah Natal 2021 di Nabire

“Tadi Pak Pendi sudah WA saya untuk di jemput, karena pihak Pak Pendi tidak mau tanda tangan sebelum barang bukti dibawa ke dermaga, boat yang jemput disuru pulang lagi,” ucap sahabat Kuasa hukum yang berada di dermaga.

Sekitar pukul 16.00 Wib, Pol Airud menjemput Pengacara dan teknisi yang berada di kapal DJBC Kepri, dan menurunkan di Pelabuhan Makobar Batu Ampar.

“Masa handphone saya mau ditahan. Hanya untuk tandatangan (serah terima barang) dibawa ke tengah laut. Jelas ini itimidasi, kami hanya berdua, mereka puluhan orang di situ (kapal),” kata penerima kuasa, Pendi Ujung SH kepada wartawan.

Ia mengatakan, kalau hanya untuk tandatangan, kenapa pihaknya harus dibawa ke tengah laut.

“Saya ajak di Bea Cukai Batuampar (Batam) tidak mau. Ngapain harus di tengah laut sana,” sambungnya.

Pendi menceritakan, sewaktu dirinya minta dijemput ke tengah laut. “Yang datang menjemput dihalau, hampir ditabrak tadi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dari jam 13.00 WIB hingga jam 16.00 WIB berada diatas kapal di tengah laut.

“Sampai jam 16.00 WIB tak ada kejelasan, untung kami dijemput Polair. Kalau tak dijemput mungkin sampai malam ditahan di sana,” kata dia.

“Kita berharap ada niat baik dari Bea Cukai. ini kan sudah ada keputusan pengadilan, sudah serah terima, apa yang mereka takutkan. Tinggal serahkan, tandatangan sudah. Mengapa cara mereka begitu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan aannaming ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

“Kalau mereka tidak sukarela menyerahkan barang sitaan, kita akan aannaming ke pengadilan. Biar pengadilan yang eksekusi,” sebutnya.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Penyerahan Barang Sitaan DJBC Kepri mengatakan, tidak ada penyitaan handphone dari pengacara. Pihaknya hanya minta komunikasi selama di kapal dijaga.

Baca Juga :  Listrik Semakin Andal, Kegiatan Usaha UKM di Pasar 'Hongkong' Singkawang Semakin Menggeliat Paska Pandemi

“Itu tidak ada. Mana mungkin kita menyita handphone dari pengacara. Tadi kita hanya minta tolong komunikasi selama di kapal patroli dijaga, karena kan biasanya orang lain tidak boleh masuk. Jadi kita minta tolong sama PH-nya komunikasi di dalam dibatasi,” kata Bagian Penyerahan Barang Sitaan, GN (inisial) melalui telepon.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi keinginan dari penerima kuasa untuk diserah terimakan di darat.

“Kita sudah memenuhi keinginan mereka (pihak penerima kuasa) untuk diserah terimakan di darat. Di laut itu hanya karena demi keamanan kita dan barang bukti, bukan menyerahkan di laut,” kata GN, perwakilan penyerahan barang sitaan DJBC Kepri. (Ali.s)

Comment