Mantan Kades Menaming Rohul Diduga Korupsi APBDes Rp.346 juta, Ini Kata Kapolres Rohul !

MediaSuaraMabes, Rokan hulu – Hal tidak terpuji diduga dilakukan Oknum mantan Kades Di Rohul – Riau. Dugaan Korupsi APBDes Ratusan Juta itu diduga dilakukan oleh Mantan Kades Menaming.
Penyidik Polres Rohul telah menahan Firdaus Mantan Kepala Desa (Kades) Menaming, Kecamatan Rambah, terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes 2019 lalu.

Hal ini terungkap, saat konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat SIK .MH,  di Mako Polres, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Senin (2/8/2921).

KonPres tersebut dihadiri Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, Kasat Binmas AKP Hermawan, KBO Satreskrim IPTU Bj. Tanjung, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH, serta anggota lainya.

Sambung Kapolres Rohul, hal ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP.A/151/X/2020/Riau/Res/Rohul/Tanggal 6 Oktober 2020.

“Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan cara melawan Hukum dan atau menyalahgunakan wewenang pada Pengelolaan Keuangan  Desa Menaming yang mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp. 346.692.745.00,” beber Kapolres.

“Sesuai rumusan pada Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 UU. RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman Penjara paling  lama 20 Tahun dan Minimal 4 Tahun Penjara,” ujar Taufiq LN.

Ditambahkan Taufiq LN, dalam kasus korupsi tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Rohul melakukan konsultasi serta minta pendapat Para Ahli Pidana.

“Dari hasil pemeriksaan Penyidik, Tersangka mempergunakannya untuk kepentingan pribadi dengan motif ingin memperkaya diri sendiri,” tutur Taufiq LN.Kasus (berkas,red), ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Kemudian dinyatakan lengkap dan P21, tinggal tahap II,” jelas Taufiq LN mengakhiri.(H.Sihombing )

Baca Juga :  Kardus Misterius Ditinggal Depan ATM Barat Kantor Depag Madiun

Comment