Polisi Serahkan Tersangka Judi Togel Ke kejaksaan Negeri Jayapura

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2021 Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berinisial RB (42) atas judi togel bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka berinisial RB (42) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

“Penyerahan tersangka tersangka berinisial RB (42) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayanti Tahir, SH ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan, jelasnya, maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.

Tersangka RB (42) ditangkap pada hari minggu tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, di area Pasar Mama-Mama Keluarahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara saat melakukan perjudian togel kepada masyarakat.

Dimana tersangka juga mengakui perbuatannya dan telah melakukan aktivitas tersebut mulai sejak 1 tahun lalu.

“Atas perbuatannya, tersangka RB (42) dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( Red )

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Comment