Penetapan Putusan Tersangka Kasus Dana Di Sekretariat DPRD,Awal Agustus 2021

Suaramabes, Bengkulu – Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus dana SEKRETARIAT DPRD kabupaten Lebong, di jadwalkan Senin 2 Agustus 2021. Dalam kasus dugaan korupsi dana Sekretariat Dewan Kabupaten Lebong, kejaksaan Menetapkan empat orang tersangka.

Kemudian Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Mengajukan Pra-pradilan, dan Sidang pra-peradilan sudah dimulai sejak Senin (26/7/2021) agenda pembacaan permohonan. Sementara hari slasa, (27/7/2021) dilanjutkan dengan jawaban termohon.

Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka, atau keluarganya, atau pihak lain, atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.(Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

“Kita lihat putusan Hakim Senin mendatang 2 Agustus 2021, semoga putusan Hakim mengabulkan permohonan kita,” ujar Nandes sebagai PH.

Dalam Kasus dugaan Korupsi itu, penyidik Tipikor kejaksaan Negeri Lebong menetapkan empat orang tersangka. Salah satu nya mantan Ketua DPRD kabupaten Lebong Teguh Raharjo.

Penetapan tersangka itu menurut Firnandes Maurisya SH. MH. terkesan dipaksakan, apalagi dalam temuan BPK dan rekomendasi Inspektorat Pemda harus membayar tagihan ganti rugi atau TGR, dan TGR itu sudah dibayarkan Pemda Lebong pada tahun anggaran 2016.

“Ini kasus terlalu dipaksakan, pasalnya kerugian Negara yang di dakwakan sudah pulih berdasarakan LHP BPK 2016, sudah di kembalikan ke negara.
Kalau berdasarkan kerugian Negara proses penyelidikan yang dilakukan, maka kerugian negara tidak ada lagi disebabkan ditahun 2016. Pemda lebong sudah mengembalikan TGR di sembilan instansi termasuk sekretariat Dewan,”jelas Nandes.

Menurut Nandes, seharusnya dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di prioritaskan untuk penyelamatan uang Negara.
Kerugian Negara sudah pulih, dan jika penyidik menjerat klien nya dengan pasal 4 tentang pengembalian kerugian Negara tidak menghilangkan perbuatan.

Baca Juga :  Pansus DPRD Akan Rekomendasikan ke Pemkab Nunukan Penyelesaian Permasalahan PT BHP Dengan Masyarakat 6 Desa.

“Klien kami kembalikan kerugian negara sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berarti kerugian Daerah yang di temukan oleh Auditor telah dikembalikan sebanyak dua kali” tegas Firnandes.(NM/TM)

Comment