Mantan Ketua DPRD Lebong Tempuh Pra-Peradilan,Terkait Perkara Dugaan Korupsi

Suaramabes ,Lebong – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto akhirnya menempuh langkah pra-peradilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong terkait perkara dugaan korupsi di DPRD Lebong.

Sidang pra-peradilan bahkan sudah dimulai sejak Senin (26/7/2021) mulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Sementara hari ini (27/7/2021) di lanjutkan dengan jawaban termohon. Sidang estafet ini akan tuntas dalam tujuh hari sejak dimulai.

Firnandes Maurisya SH MH, kuasa hukum Teguh Raharjo, mengatakan “pra-peradilan merupakan hak Teguh Raharjo untuk menguji apakah tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan tersangka itu sudah tepat atau tidak.(NM/Y2)

Baca Juga :  Wako Prabumulih serahkan langsung Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karya Mulya Kec. RKT

Comment