Pendaftar 659 Orang Perebutkan Kuota 475 Formasi PPPK Guru Kabupaten Nunukan

MediaSuaraMabes, Nunukan – Batas waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021 untuk formasi Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara telah berakhir 26 Juli lalu, dan sesuai Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Kabupaten Nunukan mendapatkan sebanyak 475 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong,S.S mengatakan,” Perpanjangan batas waktu pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021 untuk Kabupaten Nunukan telah berakhir 26 Juli 2021,” ujarnya saat di hubungi Media ini, Rabu (28/07/2021).

Kahar menjelaskan, Formasi PPPK Guru untuk Kabupaten Nunukan sebanyak 475 orang, terdiri dari : Guru Bahasa Indonesia 20 formasi, Bahasa Inggris 10 formasi, Bimbingan Konseling 39 formasi, IPA 7 formasi, IPS 5 formasi , Matematika 5 formasi, Penjasorkes 124 formasi, PPKN 25 formasi, Prakarya dan Kewirausahaan 30 formasi dan Guru Kelas sebanyak 126 formasi.

Sekedar diketahui ucap Kahar, untuk pendaftar Guru Kelas sebanyak 280 orang akan memperebutkan 126 formasi, sementara untuk Guru Penjasorkes formasinya 124 namun yang mendaftar hanya ada 48 orang.

Menurut Kahar, Data di Dashboard SSCASN 2021 BKN sampai tanggal 27/07/2021 pukul 07.00 WIB, sebanyak 659 yang sudah mengisi formulir dan sudah Submit 631 berkas. Dan telah di Verifikasi Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 499 berkas, Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Nihil dan Belum Verifikasi sebanyak 132 berkas.Dan untuk data final yang masih diverifikasi masih ditunggu informasinya.

Jelas Kahar, pelaksanaan proses seleksi PPPK Guru ada tiga tahap. Untuk tahap pertama pesertanya hanya bisa diikuti guru kategori K2 dan kategori guru honorer sekolah negeri dimana dia mengajar, dan apabila di sekolahnya tidak ada formasi maka bisa ikut disekolah terdekat dengan sekolahnya sesuai jurusan atau linier dengan pendidikannya.

Baca Juga :  Word Clean up Day, Sadifa Bersama Pj Bupati Jepara

Untuk seleksi tahap kedua dilelang kembali jika masih ada formasi yang belum terisi dan diikuti oleh peserta yang belum lulus ditahap pertama, namun boleh juga diikuti oleh guru dari sekolah swasta dan guru profesional yang mungkin sudah sertifikasi tetapi tidak memiliki sekolah tetap untuk melakukan pengabdian, namun yang bersangkutan tetap terdaftar di Dapodik.

Sementara tahap ketiga akan dilakukan jika terdapat formasi yang masih kosong. Pesertanya diikuti dari peserta yang belum lulus di seleksi tahap pertama dan tahap kedua, namun sudah bisa diikuti oleh peserta dari luar Kabupaten Nunukan,” ujar kahar.

“Persyaratan-persyaratan dan regulasi pelaksanaan pendaftaran dan seleksi PPPK Guru tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan mau tidak mau di daerah harus juga mengikutinya,” ungkap kahar.

Kahar menambahkan, untuk tiga tahapan seleksi hanya satu kali pendaftarannya, dibuka sejak 30 Juni dan telah berakhir 26 Juli 2021 lalu. Soal Kapan yang bersangkutan akan mengikuti seleksi, akan ditentukan oleh Dirjen GTK Kemendikbud, mungkin komunikasinya dengan peserta akan dihubungi melalui nomor telepon atau email yang telah diserahkan masing-masing pendaftar, termasuk tempat pelaksanaan seleksi akan disampaikan kemudian.

“Jika setelah dilakukan seleksi tahap ketiga namun masih ada juga formasi yang belum terisi ,tentu menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menyikapinya,” tambah Kahar.

Tugas daerah khususnya BKPSDM Kabupaten Nunukan setelah mendapatkan informasi dan data kelulusan dari Kemendikbud nantinya, baru melakukan pemberkasan dan mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada pemerintah pusat melalui BKN, serta dilanjutkan dengan pelantikan.

“kiranya semua peserta agar mempersiapkan diri dengan terus mengasah kemampuan sebelum mengikuti tes, dan menghimbau untuk selalu menjaga kesehatan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sinergitas Organisasi Kemasyarakatan Perbatasan Perkuat Ketahanan NKRI Di Sebatik Selama Pandemi Covid–19

Syafaruddin/BiroNunukan

Comment