Kades Tik Kuto Akui Belum Gunakan Dana 8 Persen Untuk Covid-19 Satu Rupiahpun

SuaraMabes, Lebong -Dampak covid 19 sudah sangat terasa, pandemi yang mewabah saat ini telah melumpuhkan seluruh sektor kehidupan masyarakat di Dunia. Bagaimana tidak, semakin hari jumlah penderita pandemi ini semakin bertambah, ibarat musuh tak kasat mata, tidak tersentuh, tidak terlihat tetapi mematikan dan nyata.

Di Desa Tik Kuto kecamatan Rimbo pengadang, kabupaten Lebong, saat ditemui awak media, kades Tik Kuto Nasril Yani pada Sabtu,24/07/2021. Kades menyampaikan bahwa Desa Tik Kuto memang belum melakukan penyemprotan ataupun pembagian masker beserta Handtaiser, karena pihak pemerintah Desa Tik Kuto tidak mau gegabah menggunakan pengeluaran dana Covid-19 tersebut.

“Pihak Pemdes Tik Kuto memang belum menggunakan Dana Covid yang 8 % itu satu rupiah pun, mengingat dana tersebut di peruntukkan dalam satu tahun untuk penanganan virus yang berkepanjangan ini”, jelas Kades Tik Kuto.

“Kami akan mulai pergunakan dana delapan persen tersebut pada saat pemilihan BPD Tik Kuto tanggal 4/08/2021 mendatang, guna untuk penyemprotan, pembagian masker beserta handitaiser”, ucapnya.

“Dan kami mewanti – wanti jika ada warga saya yang positif Reaktif, maka dana tersebut jelas diperuntukan untuk mereka,  akan kami bagikan Jatah Hidup (JADUP) mereka selama orang itu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, karena selama itu juga mereka tidak boleh melakukan aktifitas apalagi interaksi antar sesama”, tambah Nasril yani.

“Tetapi Alhamdulillah sampai sekarang warga saya belum ada yang dinyatakan reaktif, mengingat mereka yang sering membeli kebutuhan ke Kabupaten tetangga kita Rejang Lebong Curup”Ujarnya.

Dari jumlah Dana Covid 8 % tersebut harus digunakan untuk Penanganan COVID-19, apalagi sekarang Pemerintah Daerah mengadakan kebijakan melalui Test Swab di perbatasan Air dingin dan Bengkulu Utara, masuk kabupaten Lebong diharuskan Test tanpa pandang buluh.

Baca Juga :  Bahas Permasalahan Internal, DPD PPWI Provinsi Riau Lakukan Kunker ke DPC PPWI Kota Dumai

kebijakan Dana 8 persen untuk penanganan COVID-19 di tingkat Desa tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Minimal 8 persen dari dana desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan COVID 19, penanganan virus di tingkat desa merupakan prioritas.

setidaknya ada tiga prioritas penggunaan dana desa di tahun 2021 ini. Pertama untuk BLT, kedua Penanganan COVID, dan ketiga peningkatan perekonomian Desa.
(NM/Y2)

Comment