Warga Resah, PT. Hang Nadim Tangguh Muncul di Pemukiman Warga yang Sudah Memiliki Sertifikat

SuaraMabes, BATAM – Warga dibuat panik dan marah atas tindakan PT. Hang Nadim Tangguh beserta PT. Batam Riau Bertuah yang datang dan langsung memasang pagar di pemukiman warga Kavling Taman Baloi, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Jum’at, (23/7/2021).

Pasalnya, di pemukiman warga tersebut muncul Peta Lokasi (PL) PT. Hang Nadim Tangguh. Perusahaan tersebut akan memagar dan memasang papan plang yang TANAH INI MILIK PT HANG NADIM TANGGUH, Nomor PL: 216060063, tanggal: 23/02/2016, dalam pengawasan Kuasa: Niko Nikson Situmorang SH.MH

Kedatangan PT Hang Nadim Tangguh dan PT Batam Riau Bertuah ke pemukiman warga tersebut dengan membawa kurang lebih 14 Orang, yang disebut-sebut sebagai bayaran sebelum kerja.

hal tersebut disampaikan Samiun Taedang, salah satu warga yang sudah hampir 30 tahun berada di lokasi tersebut mengatakan mereka datang tidak izin terlebih dahulu kepada RT dan RW.

“Mereka datang sekitar jam 11.00, masuk kesini tanpa izin, di sinikan ada Pak RT dan Pak RW, pagar utama mereka aja langsung tapi kita stop,” kata Samiun.

Masih kata Samiun, “Harusnya mereka datang dengan baik-baik bukan cara arogan seperti preman, saya sudah hampir 30 tahun tinggal disini dan saya paham betul permasalahan lahan ini, karena lahan ini dulu punya Pak Usman Taufik, saya dipercaya untuk menjaga dan berkebun disini. Dulu perusahaan ini sudah datang mau ganti Rp20.000.000,- ya Pak Usman tidak mau, masa lahan seluas ini mau dihargai segitu?,” jelas Samiun.

Kata Samiun, mereka juga datang tidak menunjukan surat kuasa dari perusahaan, hanya membawa PL dari PT. PT Hang Nadim saja.

Saat di konfirmasi melalui Telpon seluler, Ketua Rukun Warga (RW) 24, Kavling Taman Baloi, Nasrul menyampaikan keresahannya, ia juga menjelaskan bahwa lahan ini sudah ada WTO, dan memiliki sertifikat.

Baca Juga :  Tambang Galian C di Kabupaten Indragiri hulu.diduga pembiaran Aktivitas tidak Respon Dari APH atau polres Indragiri hulu

“Tadi saya siap shalat Jum’at ada rapat di masjid, saya ke atas sudah ada ramai-ramai, jadi persoalan pertamanya saya kurang paham juga. Menurut informasi mereka menuntut lahan ini PT Hang Nadim berdasarkan HPL mereka, padahal lahan ini sudah ada WTO, bahkan 95% warga saya semua sudah punya sertifikat dari program Pak Presiden Jokowi waktu itu,” jelas Nasrul.

Nasrul juga menjelaskan, pemukiman Kavling Taman Baloi tersebut merupakan PL yang dikeluarkan BP Batam atas pengalokasian masyarakat Ruli Baloi Kebun, Kelurahan Baloi, Kecamatan Batam Kota pada tahun 2016, dan pemindahan secar resminya pada tahun 2017 yang dikelolah PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP).

Namun ada hal yang berbeda saat kedatangan yang mengatasnamakan PT Hang Nadim Tangguh, selain itu tidak menunjukan surat kuasa dari PT Hang Nadim Tangguh mereka juga didampingi oleh PT Batam Riau Bertuah.

Namun, Samiun mengatakan di lokasi yang disepakati bahwa hari Senin kedua pihak menghadap menghadap Kantor BP Batam.

“Tadi sudah, jadi hari Senin mereka menghadap ke Kantor BP Batam untuk menjelaskan sengketa lahan itu,” jelas Samiun. (Ali Saragi)

Comment