PT. Sedar Abadi Jaya di Nias Utara Perlakukan Karyawan Sesuai Selera. 

Suaramabes, Nias utara – Manager PT. Sedar Abadi Jaya Toyolawa  yang memperlakukan karyawannya sesuka hati di kunjungi oleh Dinas ketenagakerjaan koperasi usaha kecil dan menengah kabupaten Nias Utara untuk memintai penjelasan, senin (19/07/2021)

Kepala Dinas ketenagakerjaan koperasi usaha kecil dan menengah kabupaten Nias Utara Drs. Folo’o Hulu menanggapi laporan salah satu karyawan PT. Sedar Abadi Jaya yang berlokasi di Toyolawa Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa.

“Kunjungan kita ini meminta kepada Manager agar mengeluarkan bukti surat pemecatan MZ serta membayarkan gaji yang bersangkutan, ianya berharap agar Perusahan perkebunan dapat mempedomani peraturan tentang ketenagakerjaan, kita datang disini atas laporan MZ, sembari kami minta daftar nama-nama karyawan,” ucap Drs. Foloo Hulu di dampingi oleh Sekretaris Disnaker Sujudman Telaumbanua SKM. MM dan Kabid Ketenagakerjaan Drs. Arosokhi Harefa.

Awalnya, hal ini terungkap dengan adanya laporan pengaduan Salah seorang karyawan yang mendatangi Dinas ketenagakerjaan Koperasi usaha kecil dan menengah kabupaten Nias utara atas nama Magdalena Zalukhu pada tanggal 09/07/2021 yang lalu.

Dimana yang bersangkutan di berhentikan secara sepihak oleh PT. Sedar Abadi Jaya tanpa sepucuk surat dari perusahaan ia bekerja.

Sementara menanggapi hal itu, manager perusahaan, Rasali zalukhu mengakui bahwa sistim kerja di PT. Sedar abadi jaya, tidak ada surat perjanjian kontrak kerja dan  belum memiliki Jamsostek serta bpjs, maka, persoalan permintaan yang bersangkutan tidak bisa saya penuhi kecuali surat keterangan pernah bekerja disini, baru bisa kita keluarkan, pungkasnya.

“Bila mempedomani UU. nomor 13 tahun 2003 sebagaimana perubahan No.11 tahun 2020 yang mengatur tentang ketenagakerjaan Pasal 86 yang berbunyi” setiap pekerja atau buruh wajib memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat Manusia dan nilai-nilai agama serta adanya perjanjian kontrak antara Karyawan dengan perusahaan.

Baca Juga :  20 0rang Bintara Remaja Tambah Kekuatan Polres Belitung Timur

Namun UU ini terkesan tidak di patuhi oleh PT. Sedar Abadi Jaya yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa yang berlokasi di Toyolawa Desa Hiligawolo kecamatan Lahewa kabupaten Nias utara.

Perusahan perkebunan kelapa ini di kelola oleh PT.Sedar abadi Jaya seluas 1600 Hektar yang diserahkan oleh Pemerintah daerah dengan Hak guna Usaha (HGU). Namun, sangat disayangkan pajak atau retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah kabupaten Nias utara tidak pernah di bayarkan. (Agus Hulu).

Comment