Masyarakat Resahkan Limbah Kelapa Sawit Bau Menyengat

SuaraMabes, Gorontalo – Masyarakat ingin hidup sehat lingkungan,untuk menghirup udara segar yang seperti mereka rasakan sebelumnya. tapi sekarang merasa terganggu dengan adanya limbah yang baunya begitu menyengat.

Selama ini masyarakat keluhkan dengan adanya bau limbah yang sangat buruk dapat mengakibatkan gangguwan pernapasan masarakat, utamanya masarakat yang berada di lingkungan pabrik di desa Pangeya Kecamatan Wonosari kabupaten Boalemo. Apabila hujan turun, disertai angin bau limbah lebih menyengat dan menyebar luas sampai kemasarakat yang tinggal lebih jauh diri limbah tersebut.

Dalam hal ini masyarakat meminta dari pihak perusahaan supaya segera melakukan atau mengatasi supaya limbah pabrik tidak menjadi sumber penyakit pada mereka.

Saat di konfirmasi melalui pimpinan HRD Rahamd Biu, Kamis 15/7/2021 di kantor PT Argo Arta Surya, bahwa limbah yang di keluhkan masyarakat tidak jadi masaalah, bahkan Rahmad Biu mengatakan kalau limbah memang sudah seperti itu dia pasti berbau ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pangeya Daud Adam s.pd berada di ruang kerjanya, dimintai keterangan berhubung dengan bau limbah yang sangat menyengat yang dapat mengganggu kesehatan masarakat di desa, Daud Adam membenarkan, bahwa Bau limbah kelapa sawit sangat mengganggu masyarakat. “Yang sangat merasakan bau busuk adalah masarakat yang berada di dekat pabrik dan tempat pembuangan limbah,” tuturnya.

“Bukan hanya masyarakat pangeya yang merasakan bau limbah ini,desa sebelahnya merasakan hal yang serupa yaitu desa Tanjung Dusun Didepo yang bersebelahan dengan Desa Pangeya,” jelasDaud Adam.

Terpisah, Camat Lukman Amu S,PD.MM ditemui di ruang kerjanya, mengatakan segera mengadakan tinjauan kelekasi pabrik dan akan memberikan teguran atau peringatan secara lisan pada pihak pabrik supaya limbah perusahan secepatnya di tangani dengan baik.

Baca Juga :  Edukasi Literasi Keuangan Bank BPR Di Tempat Wisata Pancer Dorr Pacitan

Lukman Amu juga mejelaskan, “limbah kelapa sawit di desa pangeya sudah di adakan penelitian dari kampus UNG dan dinas lingkungan hidup.”

Dihari yang berbeda, Badan lingkungan hidup ( BLH ) Boalemo mejelaskan,lewat kepala seksi, mereka dari dinas Lingkunga hidup sudah beberapa kali datangi pihak pabrik tetapi tidak pernah temui menejer untuk koordinasi tentang aturan yang ada pada pabrik, terkait dengan UU pencemaran lingkungan yang termaktup dalam pasal 1 angka 14 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengololaan lingkungan hidup (UU PPLH).

Bahkan dari pihak perusahaan tidak pernah memberikan laporan yang seharusnya pihak pabrik memberikan laporan triwulan pada dinas lingkungan hidup. “Laporan yang di minta oleh lingkungan hidup, tentang uji kualitas air yang ada di pabrik termasuk limbah, dari pihak pabrik beralasan laporan yang di minta lingkungan hidup masih ada di pusat,” tutupnya. (Hamid M)

Comment