SuaraMabes, Sukabumi – Kapolsek Cikakak Iptu Bri Catur Budiono bersama Kanit Binmas Aipda Sudiryo dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cikakak monitoring PPKM darurat pelaksanaan pernikahan di keluarga besar Aep di kampung Palasari rr.03/06 Desa Cilengsi, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabum yang dilaksanakan pada hari Kamis tgl.15 juli 2021,
Dalam kesempatan tersebut, tim satgas menyampaikan, agar pelaksanaan acara pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan PPKM darurat, melaksnakan kegiatan sesuai prokes, memakai masker, jaga jarak.
“Acara akad tidak boleh lebih dari 30 orang, tidak ada hiburan musik, dan tidak boleh prasmanan makan ditempat, para tamu undangan disiapkan nasi kotak untuk dibawa pulang,” ujar Kapolsek.
Di dalam acara pernikahan ini mengikutk anjuran protokol kesehatan dengan cara 5 M (Memakai masker, Mencucj tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas).
Kapolsek Cikakak Iptu Bri Catur Budiono selalu mengimbau kepada warga masyarakat agar ikuti anjuran protokol kesshatan. “Di dalam acara ini aman nyaman dan kondusip,” pungkasnya. ( Herlan )

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment