Baru Tiba Di Sebatik, 2 Warga Negara Pakistan Di Tahan Imigrasi Nunukan

Nunukan – Petugas Imigrasi Nunukan di Pos Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara mengamankan dua orang yang diduga warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari Tarakan dengan menumpang speed boat, dan menyerahkan keduanya ke kantor Imigrasi Nunukan untuk proses lanjut, Sabtu sore (10/07/2021).

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, mengatakan,” Bermula saat Petugas Kami di Pos Imigrasi Sebatik mendapatkan informasi atas ketibaan WNA asal Pakistan, Bhakti Gul (25) dan Shah Zeb (27) yang menggunakan Visa Investor (C314) danakan menginap disalah hotel di Sebatik,” ucap Washington saat Konferensi Pers di Aula Imigrasi Nunukan, jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan, Selasa (13/07/2021).

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka berdua tiba di Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 03/07/2021, setelah melalui pemeriksaan petugas KKPI bandara dan telah diberikan stiker di paspornya berarti dinyatakan valid. Keduanya lalu di karantina di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah selama tujuh hari lamanya,” bebernya.

Tanggal 09/07/2021 kedua berangkat dari Bandara Soetta Tangerang dan terbang menuju kota Tarakan. Dan keesokan harinya melanjutkan perjalanan menuju pulau Sebatik dan tiba sekitar pukul 13.00 Wita dengan menumpang speedboat non reguler.

Keeseokan harinya 10/07/2021 mereka tiba di Pulau Sebatik sekitar pukul 13.00 Wita, dan sekitar pukul 15.00 Wita petugas Imigrasi bertemu mereka di salah satu hotel di sebatik.

“Setelah petugas kami melakukan Lidik terhadap keduanya, di temukan ada dokumen yang di miliki keduanya yang diduga tidak benar sebagai dasar mereka mengajukan permohonan visa Investor ke Pihak Dirjen Imigrasi via online,” ungkapnya.

“Mashington berucap, dari dokumen yang ditunjukkannya, mereka memiliki dua Perusahaan yang berbeda yang berkantor di jalan Sudirman Jakarta , yakni PT.SLI dan PT.BPH yang dibuat Notaris, dan NIB serta SIU dari BKPM RI.” Ucapnya.

Baca Juga :  Sih Jago Merah Melahap Puluhan Rumah di Agats, Kabupaten Asmat

Pihak kami sudah menghubungi Kedutaan Besar Pakistan untuk menanyakan kebenaran identitas Kewarganegaraan keduanya, termasuk menanyakan legalitas Izin Usaha mereka di BKPM RI.

Saat ini keduanya masih proses Lidik kita tahan dulu dan deteksi di ruang deteksi Imigrasi sampai proses lidik ini selesai. setelah proses Lidik selesai baru kita gelar perkara. Tentu kami terlebih dahulu berkoordiinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim sebelum kita gelar dengan teman-teman Kejaksaan. Dan saat ini pihak kami masih menunggu bukti surat dari Kedutaan Pakistan yang menyatakan bahwa benar mereka adalah warga negaranya, dan keterangan dari Dirjen Imigrasi serta Surat Keterangan resmi terkait usahanya dari BKPM RI di jakarta,” jelasnya.

Terkait misi perjalanan keduanya ke pulau Sebatik, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Nunukan. Saat kami memeriksa handphone keduanya, banyak percakapan kita temukan yang bukan menggunakan bahasa Nasional Pakistan, tapi diduga menggunakan salah satu bahasa daerah di negaranya,”ucap Mashington.

“Memang masih perlu kita dalami lagi, apa yang akan dilakukan keduanya di Pulau Sebatik, karena menurut data yang kami terima, keduanya juga sempat tinggal beberapa tahun di Wilayah Sabah Malaysia sebelum kembali kenegaranya ,dan baru kemudian melakukan kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor investor,” tambahnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan dengan bukti yang ada, keduanya sementara diduga melanggar Pasal 123 poin (a) dan (b) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment