Beda PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid 19 Kota Ambon

SuaraMabes, AMBON PPID – Masyarakat Kota Ambon dinilai belum memahami sepenuhnya regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. yakni tentang PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat.

“Kurangnya pemahaman terhadap regulasi, membuat masyarakat banyak yang salah kaprah antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,” Kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa (13/7/2021) di Balai Kota.

Dijelaskan, Pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah menerbitkan Instruksri Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, yang mencakup beberapa perubahan pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu tercantum bahwa Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk dalam PPKM Mikro Diperketat bersama kabupaten/Kota lain yakni; Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Solok, Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau Palembang, Kota Bengkulu, Metro, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado,Tomohon,Palu, Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Jayapura; Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Sementara daerah yang masuk dalam PPKM Darurat antara lain Medan, Buktitinggi, Padang, Padang Panjang, Batam, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Bontang, Mataram, Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

“Disebut PPKM darurat karena ada wilayah kabupaten/kota luar pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam kriteria situasi darurat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko COVID-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk kota Ambon karena masuk kategori wilayah PPKM Mikro diperketat, sehingga masih berpedoman pada Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri 17 Tahun 2021,” terangnya

Baca Juga :  Tutup Pendidikan Pembentukan Bintara, Kapolda Maluku Lantik 231 Anggota Polri

Jubir menjelaskan beberapa perbedaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat antara lain;

Aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021, untuk PPKM Darurat, perkantoran dibagi menjadi sektor non esensial, esensial, dan kritikal, dimana untuk sektor non esensial ditetapkan 100% bekerja dari rumah (WFH). Sementara sektor esensial yang berkaitan keuangan dan perbankan khusus asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan 50% staf untuk lokasi pelayanan, dan 25% untuk adiministrasi perkantoran.

Untuk sektor esensial yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non karantina; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf, sementara untuk industri orientasi ekspor, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat; dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana, energi,logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),dapat beroperasi dengan ketentuan 100% persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Baca Juga :  HUT RI ke - 78 Diperingati di Samabusa Nabire Distrik Teluk Kimi

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% bekerja di kantor (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan/Mall
Pada PPKM Darurat untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50%, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdaganggan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, swalayan dan supermarket.

Sedangkan pada PPKM Mikro Diperketat, pasar tradisional dibuka sampai pukul 18.00, sementara pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan seluruhnya masih dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

Makan dan Minum di Tempat Umum
Pada PPKM Darurat, warung makan, rumah makan/restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan antar (takeaway) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan pada PPKM Mikro diperketat masih diperbolehkan dine-in dengan 25% dari kapasitas tempat hingga pukul 17.00, namun layanan takeaway diizinkan hingga pukul 20.00.

Jubir menjelasakan, Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon dalam pelaksanaan operasi yustisi akan terus mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat.

“Diharapkan perbedaan ini dapat dimengerti, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman masyarakat antara PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat,”tandasnya.

Comment