Miliki Sabu, Bokir Diciduk Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah

MediaSuaraMabes, Labuhanbatu – R alias Bokir (31) warga Jalan Pasar Batu, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Besar diamankan oleh Unit Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Bokir diciduk Polisi dirumah nya pada Rabu, 7/7/2021 sekitar pukul 20.45 Wib, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti 1 buah bong dari botol plsatik, 1 buah kaca pirex bekas pakai, 1 buah plastik kecil klip transparan untuk diingat berisi sabu sisa pakai, dan 2 buah plastik kecil transparan kosong.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto kepada Awak Media Mengatakan, melalui pesan WhatsApp Kamis 8/7/2021, penangkapan Bokir atas pengembangan penangkapan dari Bembeng yang ditangkap pada hari yang sama.

“Saat ditangkap, Bembeng mengakui disuruh bokir mengantarkannya kepada pemesan,” terang Rusdi Koto.

Tak mau membuang waktu, kemudian Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap Bokir di kediamannya.

Saat digeledah dirumahnya, Bokir membuang 2 buah plastik transparan di lantai nya, yang berisi sabu sisa pakai, kemudian dikamarnya ditemukan sebuah bong dan 1 buah plastik transparan kosong di lantai kamar nya.

“Diduga kuat,dirumah saudara Bokir ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” sebut Kapolsek.

Bokir dan barangbukti,selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Panai Tengah,untuk selanjut diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. (Indera)

Baca Juga :  Polsek Nanga Pinoh Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Comment