Langgar SE. Bupati, 19 Warga Nunukan Lakukan Rafid Antigen Di Tempat

MediaSuaraMabes, Nunukan – Tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 4 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Nunukan.

Personil Gabungan TNI/POLRI dan personel Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan telah melaksanakan apel persiapan di halaman apel Polsek Nunukan, Rabu 07/07/2021.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar, SIK melalui Kasubag Humasnya AKP.Muhammad Karyadi,SH mengatakan, “Jumlah Personil yang terlibat sebanyak 33 Personil dalam rangka penerapan dan penegakan Protokol Kesehatan bersama, antara lain dari Kodim 0911/Nunukan, Sub Den POM/NNk, Sat Pol PP serta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan,” ucap Karyadi. “Sasaran kegiatan adalah Warung makan, cafe dan restoran.

Dengan menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan protokol kesehatan dalam melakukan setiap kegiatan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan yang semakin meningkat setiap harinya,” ucap Karyadi.

Tim Satgas menghimbau agar para pelaku usaha atau pengelola mentaati himbauan Bupati Nunukan, yang telah di edarkan bahwa operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 Wita, selanjutnya bagi warung makan, kafe dan restoran diberlakukan sistem take away (dibungkus dibawa pulang ) dan tidak diizinkan melayani makan ditempat.

Tim melakukan operasi terhadap Pelaku usaha, warung makan, kafe dan restoran disepanjang jalan TVRI, Pelabuhan Baru, Lingkar, Arief Rahman Hakim ( Bandara ), Pesantren, Persemaian, Pasir Putih, Ahmad Yani, Teuku Umar, Gajah mada dan jalan Radio Nunukan.

“Kegiatan operasi yang berakhir pukul 22.10 Wita ini, dilakukan Tes rafid antigen terhadap 19 orang warga masyarakat serta pelaku usaha yang ditemukan tidak patuh Protokol Kesehatan dan hasilnya semua negatif.” penjelasan.

Pembatasan dan pengetatan ini berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 29 Juni sampai 12 Juli 2021 dan akan berlangsung dalam pelaksanaanya.

Baca Juga :  Pembuangan Sampah Liar di Area Desa Cempaka Mekar Lokasi Galian Pasir Cadas Gorowong Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat

Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui Sat Pol PP dan Aparat TNI-POLRI serta Dinkes Kabupaten Nunukan, melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Perda No.2 Th.2021 dan ketentuan -ketentuan pidana. diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta Peraturan yang berlaku,” pungkas Karyadi.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment