Mantan Ketua DPRD Nias Utara Rasali Zalukhu di Polisikan

SuaraMabes, Nias utara – Seorang perempuan berinisial MZ berusia 25 tahun warga Desa Moawo kecamatan lahewa kabupaten Nias Utara melaporkan mantan ketua DPRD Nias Utara Rasali Zalukhu atas dugaan kasus kekerasan fisik  atau penganiyaan yang terjadi pada hari Kamis 01 Juli 2021 di Kantor PT. Sedar Abadi Jaya  yang berlokasi di Toyolawa.

Pada laporan tersebut tertuang nama Rasali Zalukhu Als A. Motan sebagai terlapor dan Magdalena Teti Berliana Zalukhu sebagai pelapor.

Menurut penuturan MZ kejadian ini bermula dari pemecatan dirinya sebagai karyawan pada PT. Sedar Abadi Jaya yang di lakukan secara sepihak oleh Menejer atas Nama Rasali Zalukhu.

“Saya merasa dirugikan dimana kurang lebih dua tahun saya bekerja sebagai Administrasi perkantoran, jasa pengabdian sayapun tidak dihargai beserta hak saya, satu bulan gaji belum di bayarkan oleh pihak manejer,” tuturnya.

“Pada Kamis 01 Juli 2021 tanpa saya ketahui apa masalahnya tiba-tiba datang Satpam memanggil saya untuk ketemu dengan manager di kantor tempat saya bekerja. Sesampai saya di kantor Menejer menyampaikan bahwa saya diberhentikan bekerja sebagai karyawan,,” sambungnya.

Korban menjelaskan tidak ada selembar kertaspun yang ia terima dari direktur perusahaan yang membuktikan dirinya diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan pada PT. Sedar abadi jaya. “Tetapi apa yang terjadi terus melakukan tindakan pemaksaan terhadap saya untuk keluar dari perusahaan,” katanya.

Atas tindakan kekerasan manejer atas nama Rasali Zalukhu terhadap MZ, maka atas nama pribadi telah melaporkan kejadian ini di Polres Nias dengan nomor : LP/172/VII/2021/NS tertanggal 02 Juli 2021, dengan tujuan untuk mencari keadilan.

Ketika awak media Suara Mabes mengkonfirmasikan kepada pihak manejer PT. Sedar Abadi Jaya Toyolawa melalui telepon Whatsapp pribadinya, dia membenarkan laporan tersebut. “Iya benar, tapi, biarkan proses hukum yang berbicara,” jawabnya dengan singkat. (Agus Hulu)

Baca Juga :  Diduga Adanya Mafia Tanah Di PN, Tergugat Eksekusi Tanah Minta PN Padang Bertanggung Jawab

Comment