Hengkang dari Bandar Lampung, Bakso Son Haji Sony Tetap Harus Bayar Utang Pajak

MediaSuaraMabes, Bandar Lampung – Sikap Bakso Son Haji Sony yang hendak pamit dari Kota Bandar Lampung tak wajib pajak yang sudah terutang hilang begitu saja, Senin (5/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah. Pernyataan tersebut menyusul viralnya pemberitaan Bakso Son Haji Sony yang hendak menutup seluruh gerai di Bandar Lampung.

Jika kewajiban tetap, ini tidak akan menjadi kewajiban membayar pajak. Dan itu bisa digunakan secara gratis, yang penting kooperatif memaksimalkan penggunaan kotak. Tidak ada khusus terhadap Bakso Son Haji Sony, ini berlaku untuk semua pengusaha,” tegas Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah.

Deddy menambahkan, bahwa penerapan tapping box bukan hanya diberlakukan di Bandar Lampung saja. Sehingga jika Bakso Son Haji Sony hengkang tetap akan ada tapping box yang diberlakukan oleh Pemda lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan potensi pajak yang harus dibayar oleh Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta per bulan. Sementara selama ini berlangsung Rp 150 juta per bulan, sehingga Pemkot Bandar Lampung dapat membahayakan hingga Rp 250 juta per bulan.

“Kita memperkirakankan besaran pajak yang harus dibayar setiap bulannya, dari 18 gerai Bakso Son Haji Sony mencapai Rp 400 juta, sedangkan yang mereka bayarkan selama ini 150 juta, ini kan jauh,” kata Yanwardi.

Yanwardi membeberkan bahwa sebelum diambil langkah penyegelan, kegagalan menyurati pihak Bakso Son Haji Sony, namun tak diindahkan. Penyegelan tersebut tidak selamanya abadi, dengan harapan pihak pengusaha bisa melakukan kooperatif seperti yang diharapkan oleh TP4D Bandar Lampung.

Kita telah melakukan upaya-upaya dengan beberapa kali melayangkan surat, tapi tak juga diindahkan. Dari langkah yang sudah kita tempuh, diambil langkah penyegelan, itu pun tidak semuanya dan tidak selamanya. , selesainya permasalahan,” jelasnya.
Yanwardi menambahkan, dari seluruh tempat usaha yang disegel oleh TP4D Bandar Lampung, hanya Bakso Son Haji Sony yang belum menyelesaikan kewajibannya. Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung juga membuka diri terhadap para pengusaha terkait pajak yang masih terutang. (Rif)

Comment