Ancaman Korban Pembunuhan Berencana Dan KDRT Ayu Safitri, Keluarga Mintak Pelaku Dihukum Seberat – beratnya

MediaSuaraMabes, Jepara – Peristiwa KDRT terjadi pada rabu sore, 30/6/2021, jam 7.15 WIB oleh pelaku yang berinisial LA warga Desa Ngasem kepada istrinya sendiri di Dukuh Sukodono, Rt. 11/RW. 02, Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Korban bernama Ayu Safitri, kelahiran 27/04/1993. Korban mempunyai anak satu, adalah istri dari pelaku sendiri, yang berasal dari Desa yang sama di Desa Ngasem krajan.

Sabtu, 3/7/2021, Ketika awak media berkunjung ke rumah orang tua korban bernama Kemat. Untuk klarifikasi mengenai peristiwa tragis yang menimpa anaknya, memberikan penjelasan.
“Pelaku dan korban dalam status pernikahan saat ini, selama hampir 2 (dua) tahun sudah dalam kondisi tidak harmonis dan pisah ranjang,” kata Kemat orang tua korban.

Berdasarkan hasil wawancara awak media kepada Bapak korban, yang melihat langsung peristiwa itu menjelaskan kronologis peristiwa penganiayaan yang menimpa anak kandungnya sangat di sayangkan dan pelaku harus dihukum sesuai perbuatanya.

Kejadian bermula ketika korban mengambil anak perempuannya dari rumah suaminya dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian di jalan korban bertemu dengan pelaku yang juga naik sepeda motor, hingga terjadi kejar-kejaran. Korban setelah menaruh anaknya di rumah orang tuanya bertemu pelaku atau suaminya, sehingga timbul cekcok. Sehingga pelaku emosi menabrak korban dengan motor sampai jatuh tersungkur seketika, pelaku kemudian membacok bertubi – tubi ke kepala korban dengan senjata tajam berupa kampak yang sudah dipersiapkan dari tempat tinggal pelaku untuk membacok kepala korban, hingga mengakibatkan 3 luka bacok di kepala dan tangan serta kakinya juga mengalami luka.

Ibu korban yang menyaksikan kejadian itu, kemudian teriak minta tolong dan di dengar sama saudara orang tua korban, yang bernama Supeno.

Baca Juga :  Pangdam VI/Mulawarman Beri Motivasi Prajurit Korem 101/Antasari

Supeno saksi 1 (satu), berusaha menolong korban yang terkapar dan bersimbah darah di tanah, berjarak sekitar 15 meter dari rumah orang tua korban. Kronologis peristiwa ini di benarkan oleh Muhadi, tetangga korban selaku saksi 2 (kedua).

Ini semua di benarkan oleh Bapak korban dan dalam kesempatan itu dia menyatakan “Pelaku harus di pidana berat, karena sudah mempersiapkan rencana pembunuhan kepada puterinya,” tegasnya.

Kemat atau Bapak korban berharap kasus KDRT dan rencana pembunuhan yang menimpa anak kandungnya, bisa di beritakan atas kejadian kasus ini. “Saya berharap anak saya memperoleh keadilan dan saya tidak menerima atas perlakuan pelaku LA yang bertindak jahat terhadap anak saya,” tegasnya.

Pelaku setelah melakukan pembacokan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor. Namun selanjutnya sepeda motor pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya, Bapak korban sempat mengamankan pelaku. Namun, pelaku melawan, sehingga Bapak korban (saksi utama) terjatuh.

Bahkan, sempat pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kaki korban, yang masih terkapar di semakblukar.

Ibu korban bernama Ponisih, ketika di RSU Kartini, memberikan pernyataan kepada awak media, bahwa dia menuntut agar pelaku di hukum berat, karena pelaku sudah merencanakan pembunuhan, karena ibu korban sempat mendengar ketika pelaku berbicara “ tak Pateni kowe ! (red. tak bunuh kamu )”

“Saya berharap keadilan buat anak saya, karena anak saya tulang punggung keluarga, saat ini anak saya bekerja di PT. HWI, desa Banyu Putih. Akibat perbuatan jahat pelaku, anak saya tidak bisa bekerja, sehingga sumber keuangan keluarga kami terganggu. Bahkan untuk membayar kredit motor saja, saya masih bingung,” ungkapnya.

Ketika awak media kami mendatangi Bapak pelaku H. Maryono, Sabtu, 3/7/2021, berujar bahwa “Kasus anak saya, saya serahkan semua proses hukum ke kepolisian. Dan, biar menjadi pembelajaran bagi anak saya, atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Tambang Galian C di Wilayah Desa Trombol Kec. Mondokan Kab. Sragen Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Masih Bebas Beroperasi

Ketika berita ini di terbitkan, korban masih di rawat di rumah sakit RSU Kartini di kamar Anggrek 21-25. Akibat luka pembacokan, korban sedang menunggu untuk di operasi kepalanya akibat luka yang diderita.

Pelaku terancam Pasal dasar pembunuhan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana. Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Comment