HUT Bhayangkara Ke 75 Polres Labuhanbatu Kirim 16 Pencandu Narkoba ke Panti Rehabilitasi

SuaraMabes, Rantauprapat – Dalam rangka memperingati HUT ke-75 Bhayangkara, Polres Labuhanbatu memberangkatkan 16 orang pencandu narkoba ke panti rehabilitasi Insyaf Medan. Pelepasan residen ini dilakukan, oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, seusai memimpin upacara di Halaman Mapolres Labuhanbatu.

“Layanan rehabilitasi pencandu narkoba ini merupakan amanah dari pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dimana pencandu narkoba dan penyalahguna narkoba berhak menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” kata Deni kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya pencandu dan penyalahguna narkoba merupakan korban yang harus ditangani dengan tepat. Karena itu, dengan mengirimkan para penyalahguna narkoba ke panti rehabilitasi merupakan pilihan terbaik.

Selain itu, bentuk hukuman rehabilitasi kepada para pencandu ini, merupakan salah satu wujud dari program ‘Restoratif Justice’. Dimana program ini merupakan salah satu program utama yang dicanangkan Kapolri.

“Rehabilitasi ini merupakan wujud dari ‘Restoratif Justice’ yang dicanangkan Kapolri. Dimana program’Restoratif Justice’ ini merupakan perwujudan dari citra Polri yang humanis, yang dekat dengan masyarakat,” jelas Deni.

Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan ke 16 residen yang berangkat ke Panti Insyaf ini merupakan korban penyalahgunaan narkoba, yang sebelumnya telah melalui assessmen. Baik itu assessmen secara medis ataupun secara pidana, dimana tidak ditemukan unsur keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Selain 16 orang yang diberangkatkan hari ini, Martualesi mengatakan sejak tahun 2020, Polres Labuhanbatu telah memberangkatkan 21 orang ke panti rehabilitasi narkoba. Dengan perincian, Juli 2020 (6 orang), September (3), Oktober (2) dan Maret 2021 (10 orang).

“Kita akan terus melakukan kegiatan seperti ini. Namun keterbatasan kapasitas panti rehabilitasi yang ada, memaksa kita juga harus menyesuaikannya. Tapi pada intinya kita tetap berupaya untuk melakukan pendekatan ‘Restoratif Justice’ kepada semua penyalahguna narkoba,” katanya.(Indra)

Comment