Pemkab Lebong Akan Tingkatkan Gaji THLT, Tes CPNS dan P3k Tetap Di Tunda

SuaraMabes, Lebong – Polemik Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan P3k (Pegawai pemerintah perjanjian kerja),di pemerintahan Kabupaten Lebong tampaknya Tetap ditunda,Mengingat Masa Pandemi Virus Yang Berkepanjangan,yang mengakibatkan Anggaran dana Pemerintahan kabupaten lebong Minus ,membuat harapan banyak kalangan kecewa dan sirna di tahun 2021 ini untuk menjadi ASN (Aparatul Sipil Negara)

Bagaimana tidak 381 kuota CPNS dan P3K, sirna akibat dari penundaan tersebut.pemerintah kabupaten Lebong melakukan musyawarah untuk membendung polemik yang lagi Viral ini,dengan mengadakan rapat.pemecahan dalam masalah penundaan ini.

Dalam Hasil musyawarah tersebut Bupati Kopli Ansori menyampaikan, kita akan tingkatkan serta akan memperkuat lagi pelayanan di bidang tenaga honorer. “Baik yang di RSUD Lebong, bidang pendidikan guru serta bidang tenaga honorer lainnya,” ujar Bupati Kopli.

“Yang jelas kami akan berbuat sebaik mungkin serta mencari solusi terbaik untuk masyarakat Lebong, tenaga honorer akan kami prioritaskan dibawah naungan pemkab Lebong,” kata Kopli Ansori.

Dalam polemik tes CPNS dan P3k, sudah dipertimbangkan Pemkab Lebong secara khusus, karena kebijakan Kemenpan-RB dalam pelaksanaan perekrutan dinilai masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan P3K non-guru, dan P3K guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

“Penundaan ini dikarenakan kita tidak menemukan regulasi dan yang telah di tetapkan Kementrian, serta Penundaan Tes CPNS Dan P3k Ini sudah kami pertimbangkan dengan sematang-matangnya,” terang Bupati Kopli Ansori, Selasa lalu.

Selain itu, lanjutnya, anggaran CPNS dan P3K belum tersedia, dan telah dipastikan batas akhirnya sudah habis. “Oleh karena itu, dengan pertimbangan matang, terpaksa kami menunda perekrutan CPNS dan P3KK di tahun 2021 ini,” ungkap Kopli Ansori.

Sekretaris daerah kabupaten Lebong H.Mustarani Abidin S.H.M.Si. Senin, (28/06/2021) juga menyampaikan bahwa rencana tahun depan terkait gaji THLT akan ditingkatkan.

Baca Juga :  Maman Suratman,M.Sos Mendesak Agar PT. CITA MINERAL INVESTINDO (PT.CMI) Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Diderita Masyarakat

Sekda juga menambahkan, “Dulu pembayaran insentif PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU),”

Berbeda dengan perubahan yang terjadi sekarang, di mana Gaji PPPK yang diterima akan dibebankan ke pemerintah daerah, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam Perubahan aturan inilah menjadi pertimbangan kami,serta sejumlah daerah lainnya untuk menunda penerimaan CPNS dan PPPK hingga tahun 2022,mengingat Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir,” tutupnya

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai,Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan juga menambahkan bahwa, Tes CPNS Dan P3K, bukan batal tapi Di tunda, “Sebab belum ada pemberitahuan resmi dari pusat,” jelasnya, Kamis (01/07/2021). (NM/Y2)

Comment