Diduga Gudang Siluman Jalankan Aktifitas Sebuah PT, Yang Beroperasi Tanpa Memasang Plang Nama, Jadi Tanda Tanya

MediaSuaraMabes, Batam – Kembali Di Temukan Hasil Investigasi Di Lapangan di Sekitar Wilayah Kampung Bagan Piayu ( Jalan Tembusan ke arah DAM Duriangkang Menuju Punggur) Tepatnya di Sekitar Wilayah Kampung Bagan Piayu, Kec Sungai Beduk Pada Senin, (24/2/25).

Kami menemukan Ada bangunan Besar dan Luas Melakukan Kegiatan Diduga semacam Aktifitas Pabrik, Dan di dalam Lokasi Kami Melihat langsung Ada Banyak Tumpukan Kayu Balok Tim yang Diduga jadi Bahan Baku Pembuatan Palet.

Di Lokasi Semua Rangkaian Proses Terkait Palet ini bisa kami lihat, Ada Kayu Balok Tim, ada Belahan2 Kayu dan Ada juga Tumpukan Palet Bahkan Ada Pallet Yang di Packing ( Wrapping ) Kuat Dugaan Pallet ini Tidak hanya untuk Di gunakan Di Batam ( Import )tapi Juga kemungkinan sampai Eksport Keluar Negeri.

Karna menjaga Batasan Dan Kode etik Kami Tidak Melakukan Croscek Sampai kedalam Diduga Pabrik dan Gudang Ini, Akan tetapi Kuat Dugaan Ada Mesin Mesin Pemotong kayu Berukuran Besar di Dalamnya, Hal itu didasarkan Dari Berbagai Jenis Kayu Hasil Produksinya, tentunya itu Pasti di kerjakan dengan Mesin Yang Tidak Sembarangan.

Berdasarkan dari temuan ini Bisa di simpulkan Bahwa Ini Adalah Usaha Berskala Besar Akan Tetapi Mengapa Beroperasi Tanpa Memasang Plang PT( Nama Perusahaan ) Awak media Menduga Pemilik Usaha ini Menghindari Pajak dan Retribusi Daerah Dan Kuat Dugaan Juga Perizinan Usaha ini Belum Sepenuhnya Lengkap.

Berikut Sekilas tentang Peraturan dan perundang Undangan Yang Mengatur terkait Perizinan Usaha Sebagai Berikut:

✓. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Perizinan Usaha Juga diatur Dalam Peraturan Pemerintah, seperti:
✓.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Baca Juga :  KM Tatamailau Dijadikan Tempat Pengiriman Miras Jenis Captikus

✓.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha ..Dst

✓.Perizinan Usaha Juga diatur dalam Sistem OSS-RBA yang dikelola Oleh Pemerintah Pusat.

✓.Sistem OSS-RBA merupakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam pelaksanaan perizinan usaha, ada beberapa ketentuan, yaitu:
Permohonan izin Akan ditolak jika Tidak Memenuhi persyaratan Yang Telah ditetapkan
Izin Yang diterbitkan Akan disampaikan Kepada Perangkat Daerah Pengelola Teknis dan Perangkat Daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban.

Izin dapat diterbitkan dalam bentuk kertas yang ditandatangani Secara manual Atau Secara elektronik.

Oleh Karena Itu Demi Berimbangnya nya Pemberitaan Maka Kami Akan Mengkonfirmasi Terkait Hal Hal dan Temuan di Atas Kepada Pihak Yang Telah di arahkan oleh Petugas jaga yang Kami temui di lokasi.

Selain Itu Jika Masih Belum Ada Perkembangan berarti Kami Akan Melanjutkan Konfirmasi kepada Instansi Terkait Baik dari Unsur Pemerintah Kota Batam Seperti PTSP, Dispenda, PU, Disperindag Dan Instansi Terkait Yang Memungkinkan Berperan terkait Beroperasi nya Industri dan Perusahaan.

Dan kemungkinan juga akan Melakukan Konfirmasi kepada BP Batam Untuk Membahas terkait Lahan yang Di gunakan Untuk Beroperasinya Bangunan Yang Masih diduga Pabrik dan Gudang ini.

Jika diperlukan kami akan melakukan Lanjutan Pemberitaan jika Memang di perlukan untuk Mempublikasikan Hasil Konfirmasi Yang Kami Lakukan

==============
Rahman
Kaperwil Kepri Dan Tim

Comment