Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur

MediaSuaraMabes, Bandung – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan doorstop menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polrestabes Bandung.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP / B / 262 / II / 2025 / SPKT / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JAWA BARAT tertanggal 20 Februari 2025. Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 13.00 WIB di Jl. Pasempar, Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Korban berinisial R (15 tahun) dianiaya oleh lima Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RP (16 tahun), MF (15 tahun), MA (15 tahun), KP (16 tahun), dan AR (13 tahun). Kekerasan dipicu rasa sakit hati pelaku MA (15 tahun) karena kendaraan roda dua miliknya yang dipinjam korban dikembalikan dalam kondisi rusak.

Korban dibawa ke lokasi kejadian dan dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka memar dan nyeri di tubuhnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa Visum Et Revertum, pakaian korban, pisau dapur, dan rekaman video kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 80 Jo 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72.000.000,00.

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Menjelang Malam Pergantian Tahun Baru

Comment