Dugaan Melakukan Penganiayaan, Yono Terancam Dipenjara

MediaSuaraMabes, INDRAMAYU – Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STPL/11/VI/2021/SPK/Polsek Sindang , kini jajaran Reserse Kriminal (Raskrim) telah serius dan telah memangil sejumlah saksi. Bahkan polsek Sindang telah mengeluarkan surat pangilan untuk dugaan pelaku Yono.

Sebagai bukti keseriusan polsek Sindang menangani tindak pidananya, telah mengeluarkan Pemberitahuan Laporan dengan Nomor B/67/VI/2021/Reskrim. Meskipun Di dalam SP2HP yang telah diberikan oleh pihak korban yakni Ruslani, yang diterbitkan oleh polsek Sindang tidak ada tembusan kepada Kapolres Indramayu, Kabag Ops Polres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, Kasi Was Polres Indramayu, dan Kasi Propam Polres Indramayu.

Namun Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sindang tetap serius menangani kasus tindak pidana di wilayah hukum Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jabar, dan pelaku dugaan terancam penjara.

Persoalanya berawal dari Ruslani sebagai (korban) bersama dengan istri Apriliani sedang makan di teras rumah, kemudian korban melihat Yono nongkrong di depan bengel milik saksi yakni Muhtamad di pingir Jalan kali Cimanuk Barat desa/kec. Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat bersama 3 orang lainnya.

Kemudian setelah makan, Ruslani (korban) menuju bengkel milik saksi yakni Muhtamad. Saat itu dugaan tindak kekerasan adalah Yono dalam pengaruh miras dan bicaranya nglantur. Tahu Yono tidak kontrol dalam bicaranya, maka korban (Ruslani) berinisiatif mengantarkan pulang.

kemudian korban menggunakan sepeda motor Yamaha Fino milik Yono mengantarkan pulang ke Jalan Cimanuk Barat desa Sindang.
Setelah terduga pelaku sampai di rumahnya lalu turun dan masuk ke dalam lapak ayam. kemudian keluar lagi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan mengatakan kepada korban dengan ucapan “kita ingin balik maning karang baru (tempat nongkrong pertama), korban menjawab “wis ora usah mana maning, sampaiane wayah dagang ayam”, korban berusaha untuk menahan niat Yono .

Baca Juga :  Titirlolobi : Langgar aturan dengan copot Sekda, Walikota Sorong Lambertus Jitmau resmi di gugat di PTUN

Tanpa di duga Yono mengatakan “TEK’ BACOK SIRA NGALANG – NGALANGI KITA BAE KUH”. Tiba – tiba-tiba meminta golok ke arah korban dan mengenai dahi bagian kiri dan berdarah, kemudian korban lari masuk geng untuk pertolongan. Namun Yono masih berupaya mengejar korban sambil membawa senjata tajam, dan saat itu ada pemuda yang sedang menonton sepak bola yang melerai dan korban menjelaskan “BRIBEN YONO KUH, DIANTER BALIK MALAH PINGIN BACOK KITA”.

 

Keluarga korban membawa Ruslani ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Indramayu untuk pengobatan. Dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sindang untuk diproses secara hukum. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/06/21) sekitar jam 03 wib, di Jalan Cimanuk desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.Kejadian tersebut sudah ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sindang, dan pelaku terancam dipenjara.

Saat dihubungi oleh awak Media Suara Mabes melalui seluler, Kapolsek Sindang melalui Kanit Reskrim Aiptu Waluyo menjelaskan, tindak pidana atas nama korban Ruslani akan ditangani dengan serius.

Sebagai bukti keseriusan, jajaran Polsek Sindang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Laporan dengan Nomor B/67/VI/2021/Reskrim. Menurutnya, kerja kepolisian tidak ada satu pun yang interfensi atau yang sama berlebihan, karena kerja Kepolisian telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan telah surat pangilan untuk Yono.

Keluarga korban, Muhtamad alias Canglek warga desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, di mana pun media menjelaskan tindak kejahatan antara korban dengan pelaku saling. Karena terpengaruh alkohol, maka dugaan pelaku tidak mengingat bahwa Ruslani adalah temannya.

Kalau korban tidak mengindar, kemungkinan besar akan melayang nyawanya. Karena terkesan kuat mencoba melakukan pembunuhan tajam dari lapak telah membawa senjata. Perbuatan biadab ini harus dipertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku, kalaupun dugaan pelaku Yono tidak ada di rumah alias kabur berarti pelaku tidak akan ditahan, terancam . (Teja Sulaksana,MSM)

Baca Juga :  Keluarga Korban Laka Lantas 2 Orang Meninggal, Kecewa ke Jaksa Penuntut Umum Hanya Tuntut 3 Bulan

Comment