Kantor Hukum Dachi dan Rekan Undang Santri Adakan Pengajian Bulanan

SuaraMabes, Sukabumi – Setiap insan manusia mempunyai cara masing-masing dalam mensyukuri nikmat yang telah Tuhan anugerah kan kepada hambanya di Dunia ini.

Bagi orang muslim, mengucap kalimat ‘Alhamdulillah’ adalah salah satu cara sederhana mensyukuri nikmat tersebut sebagai ungkapan ekspresi seseorang kepada penciptanya (Alloh SWT – red).

Namun terkadang bagi orang yang memiliki rezeki berlebih, dalam mengekspresikan hal tersebut biasanya kerap dibarengi dengan berbagai kegiatan seperti halnya santunan anak yatim, pengajian, dan lain sebagainya.

Tidak terkecuali Efri Darlin Marto Dachi, di Kantor Hukumnya yang beralamat di Jalan Raya Jajaway kampung Gunung Sumping Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, dirinya mengundang sejumlah santri untuk mengadakan pengajian rutin bulanan yang dia sebut sebagai bentuk rasa syukurnya kepada Alloh SWT.

“Kantor Hukum Dachi dan Rekan mengundang beberapa santri dan Kyai mengadakan pengajian rutin bulanan dengan harapan mendapat keberkahan serta ridhonya dalam mengabdikan diri ini,” ujarnya, Jum’at (25/06/2021).

“Dengan adanya LBH redaksi umum ini mudah mudahan kedepannya bisa bermanfaat dan berguna untuk masyarakat, bekerja profesional dan amanah,” sambung Dachi.

Sebagaimana fungsi pengacara di tengah masyarakat, adalah mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin.

“Peran advokat merupakan bagian dari menjamin rasa keadilan dan kedamaian, membuat dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Membantu hakim mencari kebenaran dalam perkara. Melakukan pembelaan kepada klien secara adil di peradilan.” tandasnya.

UU NO 18 Tahun 2003 Tentang advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat memberikan Jasa Hukum yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Baca Juga :  Pasca Jaringan Kabel terseret Truk Fuso Tiang Listrik Desa Panaikan, Sinjai Diganti Pohon Kelapa

Klien menurut UU Advokat adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang.

Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.

Advokat adalah penyeimbang kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. (Hilman)

Comment