Unit Reskrim Polsek Rainis Ringkus Tersangka Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur

MediaSuaraMabes, Talaud – Polsek Rainis Menurunkan Anggota Jaga Dan Kanit melakukan perburuan terhadap tersangka Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi disalah satu Desa di Kecamatan Tampan’Amma Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya membuahkan hasil setelah Polsek Rainis melalui Kanit Reskrim Polsek Rainis Bripka Parce Lumeling bersama anggota reskrim dan anggota jaga melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial NP (24) dengan korbannya sebut saja Mawar (13) warga di salah satu Desa di Kecamatan Tersebut.

Kapolsek Rainis Iptu Glend Damar, SH,MH Melalui Kanit Reskrim Polsek Rainis Bripka Parce Lumeling saat dikonfirmasi mengatakan Tersangka NP (24) diringkus /ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan yang lebih pada pukul 01.00 WITA kemudian di bawa dan diamankan ke Polsek Rainis dan diterima oleh anggota jaga yang melaksanakan piket Pada hari Jumat, 04 Oktober 2024 pukul 02.02 WITA.

Berdasarkan laporan yang diterima bahwa Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada malam hari di bulan Juni 2024 yang dilakukan oleh Tersangka NP (24) pekerjaan tiada terhadap perempuan sebut saja mawar(13) dirumahnya korban di salah satu Desa di Kecamatan Tampan’amma Kabupaten Kepulauan Talaud.

Awalnya Tersangka menelepon kemudian masuk kerumah korban lewat pintu belakang rumah dan langsung membawa korban kedalam kamar, ketika di kamarnya korban menolak namun pelaku merayu dan menjanjikan akan memberikan sebuah kalung emas, Saat itu korban langsung di setubuhi oleh Pelaku sebanyak tiga kali pada malam tersebut, setelah melampiaskan hawa nafsunya tersangka langsung pergi.

Saat ini Tersangka telah diamankan dirutan Mapolsek Rainis dan proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah penjara 15 tahun.pungkasnya.// AP Wakorwil ID Timur.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Meyampaikan Ucapkan, "Selamat Hari Pers Nasional Kepada Seluruh Insan Pers"

Comment