SB, Kakon Way Harong Diduga Menghandle Sendiri Dana Jasa Publikasi Media, Bendahara Pekon Dikemanakan !?

MediaSuaraMabes, Tanggamus – MH Indardewa mengeluhkan tindakan SB oknum kakon Way Harong, terkait kebijakan rekom anggaran dana jasa publikasi dana desa wartawan tahun 2024, dimana pada saat memberi rekom pada sejumlah media disampaikannya di hadapan pewarta bahwa selaku SB, Ketua DPK APDESI Kecamatan Air Naningan menyampaikan bahwa dana publikasi koran 2024 dibayarkan ditahap 2, untuk itu para pewarta wajib memilki rekening Bank Lampung

Tapi kenyataannya pada saat pencairan ditahap 2 dana desa 2024 untuk pembayaran jasa publikasi dana desa para wartawan dibayarkan yang hanya Rp 300.000 hingga 350.000,- permedia dari yang sudah membayarkan dana koran terhitung 4 pekon dari 10 pekon yang ada di kecamatan Air Naningan, yakni pekon Sinar Jawa Rp 300.000,- media (tunai), pekon Batu Tegi Rp 350.000 permedia ( non tunai transfer memakai rekening bank apa saja boleh, termasuk boleh memakai aplikasi dana), pekon Way Harong Rp 200.000,-permedia dibayar langsung SB, kakon Way Harong ( tunai) di kediamannya di hari libur, sementara pekon Air Kubang media yang kerja sama yang dapat rekom dari Ketua DPK APDESI Air Naningan telah dibayarkan pula oleh bendahara pekon Rp 300.000,- permedia lewat transfer (non tunai).

Sedikit berbeda dengan komentar para pewarta, MH Indardewa yang mengajukan penawaran publikasi dana desa lewat DPK APDESI Kecamatan Air Naningan seperti pewarta lainnya, namun karena Dewa tidak memiliki rekening Bank Lampung, SB yang juga ketua DPK APDESI Air Naningan tidak mau menanda tangani rekom Dewa. Tapi belakang jelang pencairan tahap 2 dana desa 2024, SB menyarankan Dewa saat pembayaran media agar nemuin kakon kakon atau perangkatnya bahwa secara lisan sudah direkom (acc) oleh SB, pembayaran di pekon Sinar Jawa dan pekon Batu Tegi tidak ada kendala, pembayarannya pun sama dengan pewarta lainnya yang dapat rekom dari SB, lewat transfer (non tunai) oleh bendahara masing masing pekon, tidak mesti menggunakan rekening bank Lampung.

Baca Juga :  Selain Apresiasi Atas Penindakan APH Terhadap Penjual Togel, Ketua LP-KPK Provinsi Papua Tengah: Tangkap Semua Jangan Tembang Pilih

Namun saat pencairan dana publikasi dipekon Air Kubang, kakon belum bersedia membayarkan dana publikasi ke Dewa dengan alasan tidak ada rekom dari SB, Dalam ini Dewa menanggapi sebagai hal yang wajar dan tidak mau menganggap pihak pekon Air Kubang sebagai pihak kaku terhadap insan pers, sebaliknya lebih cenderung menganggap SB tidak konsekwen dengan keputusan SB sendiri, bahwa ternyata SB membayarkan sendiri dana koran wartawan dirumahnya Rp 200.000,- permedia (bukan transfer ke rekening wartawan) dihari libur, dan bukan lewat bendahara atau kaur keuangan pekon, yang menurut Dewa itu sama saja tidak memfungsikan perangkatnya.

Lewat media ini pula MH Indardewa berharap berita ini dibaca oleh pihak PMD dan pihak Inspektorat Tanggamus, agar menjelaskan kepada insan pers adakah kewenangan ketua DPK APDESI menentukan media media mana saja yang boleh mendapat rekom ke pekon pekon !?, apakah boleh DPK APDESI menentukan anggaran koran suatu pekon !?, apakah dibenarkan kakon langsung yang bayar dana koran !?, kalau dibenarkan, perundangan mana yang mengaturnya !?, sejalankah dengan Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.

Lebih lanjut MH Indardewa, yang juga Pendiri LSM SADAR HUKUM LAMPUNG, mengatakan bahwa Kadis PMD Tangganus dan Kepala Inspektorat Tanggamus harus menjawab pertanyaannya guna memenuhi rasa skeptis wartawan, karena pertanyaan wartawan tentu saja mewakili rasa ingin tahu masyarakat. (Tim)

Comment