Pengacara Minta Tahan Dirut PT. Berlian Hitam Sejahtera KGS Herry Husni dan Pihak-Pihak Lain Yang Terlibat Serta Kejelasan Perkara

MediaSuaraMabes, Jakarta – Terkait pelaporan terhadap Dirut PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS), atas nama KGS Herry Husni (Terlapor) kepada pihak Kepolisian yang saat ini ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah, oleh Samsuriadi atas kasus penggelapan SAHAM miliknya yang diduga telah diambil atau digelapkan oleh KGS Herry Husni (Dirut PT BHS) tersebut.

“Diketahui sebelumnya, KGS Herry Husni diduga menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Authentik dan penggelapan saham milik Samsuriadi, dimana atas perbuatan tersebut Sdra. KGS Herry Husni telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah  berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No: S.Tap/36/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum  Tanggal 25 Juni 2024, atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentiek dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP.”

Menurut Hidayat, pada dasarnya dugaan tindak pidana yang terjadi adalah dibuat sedemikian rupa dengan diawali dengan perbuatan menyuruh menempatkan keterangan yang diduga tidak benar ke dalam Akta Authentik dan kemudian dilanjutkan dengan berbagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga saham milik klien kami beralih selain kepada Tersangka dan juga beralih ke pihak ketiga lainnya, oleh karenanya perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Oleh sebab itu, HSS & Partners selaku kuasa hukum dari Samsuriadi meminta, Kepada pihak Polda Sulteng (cq Kapolda) atas kasus tersebut, yang telah kami laporkan kepada pihak Polda sejak 22 Januari 2022 yang berarti sudah berjalan lebih 2 tahun 6 bulan, namun belum menemukan titik terang (Tidak jelas kelanjutan atas perkara tersebut) untuk meminta kejelasan atas perkara tersebut.

Baca Juga :  DPK Sehaty Jakarta Pusat Berbagi Ramadhan 1443 H

“Pihak HSS & Partners juga meminta kepada pihak Polda Sulteng agar menahan terhadap pihak-pihak lain yang diduga juga turut serta dalam persekongkolan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Authentik dan pihak menerima saham yang berasal dari saham klien kami harus pula ditetapkan sebagai Tersangka dan segera dilakukan tindakan penahanan”.

Sementara itu berdasarkan informasi yang beredar dan sampai kepada pihak kami, Polda Sulteng telah melayangkan dua kali Surat Panggilan kepada yang bersangkutan Sdra. KGS Herry Husni tersebut, untuk dimintai keterangannya selaku Tersangka.

Akan tetapi yang bersangkutan selalu mangkir/tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian tersebut, Selain itu pihak Polda Sulteng sendiri tidak dapat menemukan Tersangka. Oleh sebab itu pula, atas informasi yang beredar tersebut, Pihak kami (HSS & Partners), mohon penjelasan dan informasinya.

Jika informasi yang beredar tersebut benar adanya, Kami memohon kepada pihak Polda Sulteng untuk menjemput paksa yang bersangkutan sesuai Pasal 112 KUHAP, dimana selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan sesuai Pasal 117 KUHAP jo Pasal 21 KUHAP, dan bilamana tersangka tidak dapat ditemukan setelah dilakukan upaya paksa, maka memasukan nama Tersangka kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Permohonan Penjelasan/Konfirmasi serta Permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  (SP2HP) atas perkara tersebut telah kami ajukan secara resmi kepada Polda Sulawesi Tengah dengan Surat No. 15/B/Perm./HSS-LO/VIII/2024, tertanggal 21 Agustus 2024,  demi kejelasan perkara yang dilaporkan oleh klien kami untuk mendapatkan keadilan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan”, tutup Hidayat. (Red)

Comment