Izin Melaporkan Jendral, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Masih Menjamur di Wilayah Kota Singkawang

MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Masih marak beroperasi di Wilayah Kota Singkawang. Aktivitas lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini berada di wilayah Kota Singkawang, tepatnya Jl. Pangkalan Batu, Sungai Pinang RT 03/RW 01, Kel. Sagatani, Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Senin, (26/Agustus/2024)

Atas informasi warga yang enggan di sebutkan namanya menerangkan, “lokasi tanah seluas kurang lebih 70 hektar tersebut milik salah satu warga Kel. Raban, Kec. Singkawang Tengah berinisial “IS” sedang kan inisial “I”adik dari “IS” menurut informasi sebagai koordinator dan bersama 2 orang lainnya. Dari hasil PETI tersebut diduga ditampung atau dibeli oleh inisial “U” selaku pihak pengelola lokasi PETI tersebut yang menurut informasi warga dari Kab. Mempawah.

Masih dari keterangan warga, “Setiap Penambang yang ingin masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan, seperti membayar uang tancap sebesar (Lima Juta Rupiah), pajak harian (Dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, uang keamanan (Dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, dan dari hasil PETI hitungan 91 artinya jikalau penambang dapat hasil satu ons atau 100 gram, pemilik lokasi tanah dapat 10 gram dan hasil PETI harus di timbang dan dijual ke pemilik lokasi PETI dengan harga satu gram nya 870rb rupiah. Pada intinya setiap penambang yang masuk ke lokasi PETI tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola/pemilik lokasi PETI tersebut,” ucap warga.

Dikutip dari beberapa media online, “Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, terutama Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Politisi Provinsi Gorontalo Berupayah Menggagalkan Program Budidaya Penanaman Sereh Wangi Di Daerah Gorontalo.

Ia menekankan bahwa pertambangan emas tanpa izin ini tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“PETI menguntungkan pihak tertentu namun merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, keuntungan dari pertambangan ilegal ini tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah karena tidak adanya pembayaran pajak, sehingga merugikan negara.

Kapolda Kalbar juga menantang pihak-pihak yang mendukung adanya pertambangan emas tanpa izin di Kalbar, karena aktivitas tersebut dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat akibat limbah yang di hasilkan.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan PETI di Kalbar. “Kami meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk memberantas PETI demi keberlangsungan dan kesejahteraan kita bersama,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, di harapkan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat di Kalimantan Barat.

(Red/MSM-0318)

Comment