Lapas Pangkalan Bun Dapat Remisi 536 WBP Dari Kemenkumham, 18 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas

MediaSuaraMabes, Pangkalan Bun – Dari jumlah 536 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun yang menerima remisi, 18 orang di antaranya langsung bebas menghirup udara kemerdekaan.

Penyerahan surat keputusan tentang remisi ini secara simbolis diserahkan Pj. Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa kepada perwakilan 3 orang WBP usai peringatan HUT Republik Indonesia Ke 79 di kantor Bupati Kobar, Sabtu (17/8).

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Dony Hadiansyah mengatakan, momentum Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, sebanyak 536 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun mendapat remisi umum, 18 orang di antaranya langsung bebas. Dengan rincian, RU I sebanyak 518 orang, RU II sebanyak 18 orang.

Menurutnya, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun sebelumnya mengusulkan sebanyak 536 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan ke Kemenkumham RI.

“Dari usulan kita diterima sebanyak 536. Penghuni sebanyak 800 terdiri dari tahanan dan warga binaan berhak mendapat remisi itu minimal menjalani 6 bulan hukuman dan berlakukan baik diusulkan untuk mendapat remisi,” ujarnya.

Kalapas menjelaskan, beberapa warga binaan yang mendapat Remisi Didominasi dari kasus Narkoba. Paling banyak dapat remisi maksimal 6 bulan, 5 bulan dan bervariasi, sesuai dengan jumlah hukuman yang dijalani.

“Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang di berikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat syarat dalam peraturan perundang undangan, dan remisi ini bagian dari hak warga binaan yang harus di hormati,” ujar Dony.

Dony menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Baca Juga :  Ratusan Legioner Di Utus Di Stasi Bunda Kristus Lahendong Paroki St. Joseph Sarongsong Tomohon

Comment