Dinas Kehutanan Papua Barat Gelar Sosialisasi dan Penyampaian Draf Pergub Baru

MediaSuaraMabes, Manokwari || Dinas Kehutanan Papua Barat ,Gelar Kegiatan Sosialisasi Juknis Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan Penyampaian Draf Peratuan Gubernur Papua Barat.

Dishut Papua Barat Sosialisai PHAT dan Draf Pergub 2024,di awali dengan pembukaan yang ditandai dengan pemukulan tifa oleh plt kepala dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, S.HUT., M.P.d., di Billy Jaya Hotel Manokwari,kamis (15/8/2024).

Sambutan Gubernur Papua Barat,di bacakan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kehutanan,menyebutkan kawasan hutan lebih dari 6 juta hektare diProvinsi Papua Barat terdapat kawasan hutan produksi lebih dari 2,3 juta hektar telah memperoleh konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman industri.

Khusus untuk perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan,kata Gubernur Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan standar kompensasi Hak Ulayat Masyarakat Adat,guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada didalam dan sekitar areal konsesi PBPH melalui Pergub Nomor 5 tahun 2024.

Sering berjalannya waktu dan situasi ekonomi pada saat ini,maka pemerintah daerah berinisiatif untuk meninjau kembali standar kompensasi yang telah ditetapkan menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat adat pemilik Hak Ulayat di Provinsi Papua Barat.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan standar turunnya secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain itu juga,Peraturan pemerintah dan Peraturan pemerintah Nomor 106 tahun 2021 kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua tentang pengelolaan Hutan secara lestari dan berkelanjutan dengan tetap melibatkan dan memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat.

Gubernur Papua Barat Drs.Alibaham Tamongmere,MTP,berharap kegiatan sosialisasi PHAT menjadikan legalitas peredaran kayu lokal menjadi sah serta dapat menjadi nilai tambah untuk peningkatan ekonomi kerakyatan khususnya Masyarakat Adat,harap gubernur dalam sabutan tertulisnya yang dibacakan Plt Kadis Kehutanan Papua Barat,Kamis.

Baca Juga :  FKWSB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 1 Cikidang Ke Kejari, Pasca Viralnya Video

Pelaksana tugas (Plt). Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat,Jimmy W.Susanto, S.HUT.,M.P.dalam sambutannya menambahkan,bahwa Provinsi Papua Barat memiliki luas kawasan hutan dan daratan sebesar ±5.293.718 Ha atau sekitar hampir 90% dari total luas wilayah Provinsi Papua Barat.

“Salah satu potensi sumber daya hutan yang sangat besar diantaranya adalah hasil hutan kayu.Dengan adanya potensi kayu tersebut,sebagai salah satu sumber penghasilan bagi Masyarakat Hukum Adat yang hidup di sekitar kawasan hutan diProvinsi Papua Barat,”ucapnya.

Ia juga berharap,Sosialisai draf peraturan Gubernur Papua Barat tentang Standar Pemberian Kompensasi bagi Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat di Provinsi Papua Barat.

“kiranya,memberikan dampak positif untuk pengembangan dan pengelolaan sumberdaya hutan di dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat”

Ia menjelaskan,bahwa Kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan Hutan yang didasari oleh UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 3 tentang penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.Secara khusus,dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Otonomi Khusus,”jelasnya

Ia juga menegaskan,bahwa Dinas Kehutanan di Provinsi Papua Barat,berkomitmen terkait pengelolaan sumberdaya hutan di wilayah papua barat harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,namun tetap menjaga kelestarian nya sesuai tata kelola yang baik.

Dikatakan,Hak Ulayat atau Hak Pertuanan adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya,yang memberi wewenang-wewenang tertentu kepada penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hukum tersebut.

Selain itu,Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35 Tahun 2012 terkait pengakuan tanah adat secara tegas memisahkan hutan adat dari hutan Negara memberikan peluang yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung manajemen hutan berbasis kemasyarakatan.pungkasnya. (Res)

Baca Juga :  Kapolda Sumsel ; Harus fahami Waspada Aksi Radikalisme dan Intoleransi.

Comment