Pedagang Pasar Kelakap Tujuh Kota Dumai Mengeluhkan Sepi – Perwako Nomor 14 Tahun 2023 Mati Suri

MediaSuaraMabes, Dumai – Dari surat pengaduan yang beredar, para pedagang pasar melalui Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kelakap Tujuh (P3K7) Bapak Tando mengeluhkan sepinya kondisi pasar Kelakap Tujuh Kota Dumai yang telah ditetapkan dan diputuskan sebagai Penyelenggaraan Tempat Pembongkaran Ikan di Kota Dumai melalui Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang “Penyelenggaraan Tempat Pembongkaran Ikan di Pasar Kelakap Tujuh” yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 2023.

Kondisi ini telah berlangsung sejak 28 November 2023, para pedagang mulai merasa resah dimana kondisi mulai sepi pembeli, sayur mulai membusuk dan tidak adanya bongkaran ikan sebagaimana diatur dalam Perwako 14/2023 tersebut. Hal ini kemudian memicu aksi unjuk rasa pada 3 Juni 2024 yang akhirnya mendapat fasilitasi dari DPRD Kota Dumai untuk Rapat Dengar Pendapat dengan Pemko Dumai pada 11 Juni 2024.

“Pada tanggal 24 Juni 2024, P3K7 kembali melayangkan surat kepada Pemko Dumai untuk menanyakan perkembangan dari hasil pertemuan sebelumnya (11 Juni 2024). Lalu tanggal 8 Juli 2024 kembali menyampaikan Surat Somasi Terbuka kepada Pemko Dumai terkait implementasi Perwako 14/2023 dan keluhan kondisi memprihatinkan para pedagang Pasar Kelakap Tujuh selama 7 bulan terakhir”, demikian disampaikan salah satu tokoh masyarakat Dumai Bapak Despi Prianto atau yang lebih dikenal sebagai Khalifah Epi.

Permasalahan ini mengakibatkan para pedagang yang tergabung dalam P3K7 melakukan aksi unjuk rasa kedua antara 30 Juli – 1 Agustus 2024 untuk meminta diberikan kebebasan kembali berdagang di Pasar Dock (pasar lama sebelum perpindahan) untuk sementara waktu hingga Pemko Dumai dapat mengimplementasikan Perwako 14/2023.

Khalifah Epi juga menyampaikan keluhan yang beliau dapatkan dari para pedagang pasar Kelakap Tujuh sekitar satu bulan belakangan dimana kondisi para pedagang sangat memprihatinkan. “Akibat tidak terlaksananya penyelenggaraan Pembongkaran Ikan sebagaimana diamanatkan oleh Perwako 14 tahun 2023 itu, saya melihat seolah-olah Perwako tersebut mati suri, para pelaku usaha ini bandel sehingga tidak mau melakukan pembongkaran, mereka mengabaikan perintah Pak Wali dan benar-benar tidak menghargai Walikota Dumai sama sekali, ini tidak bisa dibiarkan. Saya ingin pelaku usaha itu mengerti bahwa di kota Dumai ini ada Walikota dan ada aturan yang harus ditaati untuk menciptakan kondisi Dumai yang idaman”, demikian sahutnya dengan tegas.

Baca Juga :  Organisasi Kemasyarakatan Adat Minahasa dan Organisasi Keagamaan Muslim di Bitung Gelar Deklarasi Damai

(Fandi)

Comment