Pengacara Minta Dirut PT. Berlian Hitam Sejahtera KGS Herry Husni Ditahan dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Lainnya Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

MediaSuaraMabes, Palu – Pengacara pemegang saham PT. BHS, Samsuriadi, Hidayat Surya Saleh dari Kantor Hukum “HSS & Partners”, meminta Polda Sulawesi Tengah agar segera menangkap dan menahan Terlapor Sdra. KGS. HERRY HUSNI sebagai tindak lanjut ditetapkannya sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka No.: S.Tap/36/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum Tanggal 25 Juni 2024, atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentiek dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP.

Lebih lanjut Hidayat meminta pula agar semua pihak-pihak yang terlibat dengan dugaan Tindak
Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta authentiek dan atau
Penggelapan yang terkait dengan saham milik klien kami tersebut, harus pula dimintai pertanggung
jawaban pidananya dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pula.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Hidayat dalam surat resminya Nomor: 12/ B / Perm. / HSS –
LO / VII / 2024, tanggal 26 Juli 2024, ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tengah yang ditembuskan
antara lain ditujukan kepada Kapolri, I t wasum Pol ri , Kabareskrim Polri, Karo Wassidik Bareskrim
Polri.

Menurut Hidayat, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah dibuat sedemikian rupa dengan diawali
dengan perbuatan menyuruh menempatkan keterangan yang diduga tidak benar ke dalam Akta
Authentik dan kemudian dilanjutkan dengan berbagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama
dan berlanjut,

Sehingga saham milik klien kami beralih selain kepada Tersangka dan juga beralih ke pihak ketiga lainnya, oleh karenanya perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hidayat menyatakan “Perlunya Tersangka Sdra. KGS. HERRY HUSNI segera ditahan agar pemeriksaan perkara bisa berjalan cepat dan alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni untuk mencegah Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Selain itu, “Pihak-pihak lain yang diduga juga turut serta menyuruh menempatkan keterangan
palsu kedalam Akta Authentik dan menerima saham yang berasal dari saham klien kami harus pula
ditetapkan sebagai Tersangka dan segera dilakukan tindakan penahanan”, lanjut Hidayat.

“Permintaan kami tidak berlebihan dan memberi kesan positif bagi citra Polri bahwa tidak ada
seseorangpun yang kebal hukum dan setiap orang yang diduga melakukan kejahatan harus
diproses secara hukum dan ada pertanggungjawaban pidananya” tegas Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Samsuriadi membuat Laporan pada tanggal 22 Januari 2022, kemudian
Polda Sulteng meningkatkan tahapannya ke tingkat Penyidikan sesuai Sprindik
No. Sp. Sidik/296/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2023, dan sebagai tindak lanjut
dari Hasil Gelar Perkara pada tanggal 11 Juni 2024, Polda Sulteng menetapkan Sdra. KGS Herry Husni sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No.S.Tap/36/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum Tanggal 25 Juni 2024. (Red)

Comment