Melalui Pendekatan Persuasif, TPA Waropen Dibuka Kembali

MediaSuaraMabes, Waropen – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamat di Kampung Inggoirosa/Usaiwa Distrik Ureifaisei Kabupaten Waropen, dibuka kembali (25/7), setelah dua pekan ditutup oleh pemilik hak ulayat.

Proses sehingga dibukanya kembali TPA, ini melalui suatu komunikasi yang persuasif antara pihak pemilik hak ulayat dengan perwakilan pihak pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh Pj.Sekda. Jaelani, AP., M.Si.

Alasan ditutupnya TPA oleh pemilik hak ulayat, ini disebabkan oleh belum dilakukannya realisasi terhadap tuntutan sisa ganti rugi atas pemanfaatan sebagian hak ulayat yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk pembangunan TPA.

Namun melalui pendekatan komunikasi yang persuasif, akhirnya pihak pemilik hak ulayat bisa dengan senang hati mengijinkan untuk lokasi TPA dapat difungsikan kembali.

Sekda sendiri sangat mengapresiasi itikad baik dari keluarga pemilik hak ulayat, yang mana bisa dengan besar hati menerima segala alasan2 yang menyebabkan sedikit terlambat penyaluran imbalan ganti rugi.

Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati Waropen Yermias Bisai, SH dan Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE dalam periode kepemimpinan mereka, selalu mengedepankan hal-hal yang merupakan hak-hak dasar masyarakat, salah satunya hak mendapat imbalan ganti rugi atas tanah ulayat.

Kepada masyarakat yang juga sampai dengan saat ini, hak ulayatnya telah diserahkan untuk kepentingan pembangunan, atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan terima kasih atas dedikasinya, mendukung program-program pemerintah.

Untuk beberapa waktu kedepan, jika anggarannya sudah terealisasi, maka tentu pihak pemerintah melalui unit kerja teknis pasti akan melakukan proses ganti rugi kepada pemilik-pemilik hak ulayat, dengan tentu merujuk kepada ketentuan yang sudah ada.

Pemilik hak ulayat, setelah dikonfirmasi, membenarkan jika di dua pekan sebelumnya, memang menutup sementara lokasi TPA, hal ini dikarenakan sampai dengan bulan ini, realisasi imbalan ganti rugi, tak kunjung diberikan, sebagaimana waktu-waktu sebelumnya, sehingga itu yang membuat kami menutup sementara sampai dengan mendapat jawaban atau informasi dari pihak Pemda.

Baca Juga :  Ringankan Beban Warga, Babinsa Karas Dampingi Petani bersihkan Lahan Cabai

Tapi hari ini kami berterima kasih kepada Bupati Yermias Bisai, SH & Wakil Bupati Lamek Maniagasi yang dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekda boleh datang dan langsung bersama-sama dengan kami keluarga menjelaskan hal ini, harapan kami, agar bagian hak kami oleh Pemda dapat dengan segera diperhatikan.

Ditambahkan Jaelani, setelah dibukanya TPA ini, diharapkan masyarakat dengan kesadaran sendiri bisa membuang sampah pada tempatnya, jangan membuang sampah bukan pada tempatnya, tentu akan sangat mengganggu kenyamanan lingkungan, kita juga harus bisa melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Comment