Ketum PPMD Minta Pertanggungjawaban RI Mantan Dirut PT. NSA Diduga Lakukan Penyimpangan Saat Menjabat

MediaSuaraMabes, Jakarta – Ketua Umum Pemberdayaan Pengembangan.pembangunan Masyarakat Desa (Ketum PPMD) Hariyanto,SE,ST IJ selaku penjamin investasi dan kuasa saham PT.NSA, minta pertanggungjawaban RI Mantan Direktur Utama PT.NSA pasalnya diduga banyak melakukan penyimpangan disaat menjabat, Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPMD Hariyanto SE. ST IJ kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers bertempat di Studio IL PJMC, Jl.Kapten Tendean,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.Minggu (21/7/2024).

Selain itu, RI juga dituntut untuk tidak lagi beraktivitas dan mengaku sebagai direktur utama PT.NSA pasca di berhentikan oleh hasil rapat para pemegang saham PT.NSA.

Lebih lanjut Ketum PPMD, Hariyanto,SE,ST IJ mengungkapkan bahwa PPMD adalah sebagai program kerja dari PRIMKOPTI Jakarta timur bekerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya termasuk dengan PT.NSA sebagai Upaya untuk mendorong dan mendukung pemberdayakan ekonomi masyarakat yang berbasis Koperasi.

Lanjutnya kerjasama PPMD dengan PT.NSA, telah dimulai sejak tahun 2021, dengan memberikan pendampingan manajemen juga dukungan keuangan kepada PT.NSA. Pada tahun 2023 yang lalu, PPMD melalui unit kelompok usaha di kabupaten Banyumas, juga telah menempatkan asset milik salah satu anggota PPMD, Wahyu Adi Restiawan, sebagai penyertaan modal/investasi di PT NSA, yang saat ini digunakan sebagai jaminan kredit di Bank BRI dengan jumlah pinjaman sebesar 700 Juta rupiah.

“Dari jumlah 700 Juta tersebut, seharusnya nilai 450 Juta nya, sesuai dengan kontrak perjanjian antara PPMD dengan PT NSA harus dipergunakan untuk kepentingan proyek PT.NSA. tetapi dalam pelaksanaannya saudara direktur utama ini, tidak menjalankan kesepakatan perjanjian dan mengabaikan ketentuan poin-poin dalam akad kredit dengan Bank BRI itu sendiri.”Ungkap Hariyanto.

Selanjutnya Hariyanto menambahkan bahwa oleh Dirut PT.NSA, pencairan kredit dari Bank BRI ini tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana yang disepakati, tapi dipergunakan untuk hal yang lain. Dan sampai dengan setahun berjalannya pinjaman tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan membayar pinjaman kredit tersebut.” Sehingga PPMD di dalam konteks ini dirugikan, ” ujar Hariyanto

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri Fokopimcam Kendawangan Bangun Posko Penanganan Covid-19

Menurutnya Kenapa..? Jawabnya karena tentu aset ini akan menjadi barang sitaan bank, karena tidak dibayar dan ini kami menduga ada rasa unsur kesengajaan, karena bukannya tidak mampu yang bersangkutan untuk membayar, tapi tidak mau untuk membayar itu bedanya,

“Maka kami sebagai penjamin dan pemilik saham, akan melakukan langkah-langkah antisipatif, dan menuntut pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan.” imbuhnya.

Selain itu Hariyanto menjelaskan Direktur Utama yang lama sebelum perubahan atau kami sebut namanya inisial RI ini dalam mengelola perusahaan sangat amburadul dan tidak menggunakan mekanisme manajemen yang baik, bahkan pengelolaannya cenderung ugal-ugalan, misalnya yang bersangkutan ini pinjaman uang dari sana-sini, untuk sesuatu hal yang kita tidak tahu penggunaannya, bahkan sampai ke pinjol – pinjol (pinjaman online/red).

“Ini kadang-kadang sudah kita tegur, sudah kita peringatkan berkali-kali, Supaya hal-hal tersebut tidak dilakukan, tapi memang karena Jabatannya sebagai Direktur Utama kuat dan kita tidak bisa kontrol di lapangan, banyak terjadi pinjaman-pinjaman yang di luar daripada kendali kita, sehingga kita bulan Maret tahun 2024 kemarin untuk membuat langkah-langkah strategis pengamanan,dalam rangka pengembangan perusahaan dan keamanan perusahaan, kita mengubah struktural perusahaan, yang bersangkutan tidak menjadi Direktur Utama.”jelasnya

Lanjut Hariyanto tetapi direktur lama ini, saudara RI sepertinya tidak menerima perubahan itu, tidak menerima keputusan itu, dengan asumsi kita, bahwa Karena mungkin yang bersangkutan banyak perjanjian-perjanjian, yang jika yang bersangkutan ini tidak menjadi Direktur Utama lagi mungkin menjadi persoalan tersendiri.

Kemudian Hariyanto menegaskan sampai akhirnya saudara RI ini membuat gugatan melalui pengacaranya Henry Kurniawan. Oleh karena itu ia merasa heran bagaimana mungkin didalam sebuah perusahaan yang kita sebagai investornya, kita juga penjaminnya dan yang bersangkutan tidak melaksanakan pengembangan usaha atau mengelola usaha dengan baik, tapi yang bersangkutan malah menuntut (somasi) kepada investornya,

Baca Juga :  3 Bulan TPP Belum Cair, DPRD Medan Minta Kadis Pendidikan Cari Solusi

“Nah ini yang terjadi sesuatu yang aneh buat kami, maka dengan segala pertimbangan kami, melalui Indonesia lawyers Pemburu Jejak Misteri Club ( IL PJMC ) yang dipimpin oleh DRS HM Jaja Suparja Ramli S.IP.SH. yang juga sebagai Ketua Umum PWRCPK, dan juga selalu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejabat Publik Pengusaha Rakyat Indonesia. ( Ketua YLBH P3RI ). diberikan kuasa untuk mengambil Langkah-langkah yang diperlukan, ” tegasnya

Selanjutnya menurut Hariyanto bahwa kita berencana akan mengundang terlebih dahulu yang bersangkutan RI untuk bermusyawarah, namun jika tidak sampai ada satu kesepakatan, dengan melalui YLBH R3RI ini, kita akan melakukan tuntutan, mengadukan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib,

“Karena selain yang bersangkutan itu menggunakan dana dari bank, tidak sesuai dengan kepentingan dengan perjanjian, yang bersangkutan juga diduga melakukan tindakan memalsukan tanda tangan atau mengalihkan saham milik anggota PPMD yang sebelumnya kepada pihak lain, dan saya yakin diduga tanda tangannya ini dipalsukan, karena kita tidak pernah membuat tanda tangan itu, maka inilah yang akan kita laporkan.”pungkasnya.

Editor : ( Red )

Comment