Diduga Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum ”Apakah APH Tutup Mata”

MediaSuaraMabes, Pekanbaru – Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar yang berlokasi di Jalan Lintas Maredan- Simpang Beringin Km 2. kecamatan Tenayan Raya. Pekanbaru Riau, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian. mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh dari jln lintas maredan termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Ter ukur hanya 5 mtr dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas.

Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi di Riau ini,

Bermula informasi dari masyarakat sekitar bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi.

Kendatinya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, sabtu (15/06/2024), faktanya bahwa benar terlihat beberapa mobil tangki biru putih membawa minyak bersubsidi yang memasuki gudang tersebut.

Dan ada beberapa warung liar berdiri dilahan tampak izin kerap dijadikan juga tempat warung remang remang

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, bahwa gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut

Yang pAling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online. Bahkan pihak Kepolisian wilayah hukum setempat langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,” ungkap warga sekitar

Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Riau untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi,”

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pilih Mikir Positif Meski Hibah Rp 2 T Akidi Tio Masih Misteri

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar)

A.Sianturi.

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Comment