MediaSuaraMabes, Bekasi – Dengan menggunakan anggaran APBD Jalan Kalimalang Perbatasan Karawang belum selesai, tapi badan penyangga jalan sudah ambrol. Apakah ini yang dinamakan pekerjaan asal asalan.
Sekertaris LSM JMPD KABUPATEN BEKASI, RAKIM SONJAYA menyikapi dengan terjadinya ambrol nya penahan jalan, sehingga tanahnya keluar dari badan jalan dan menutupi sebagian sawah yang ada di sekitaran lokasi yang sedang dikerjakan.
Diketahui, sesuai papan informasi proyek yang terpasang di lokasi bahwa kegiatan revitalisasi jalan tersebut di danai dari APBD Murni Kabupaten Bekasi tahun 2024, sebagai pihak rekanan adalah PT.Akaba Citra Perdana dengan nilai kontrak Rp. 24.942.025.070.00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta dua puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dengan kode kegiatan 1.03.10.2.01.0032 dan 1.03.10.2.01.0032 ada pun kode belanja 5.2.04.01.0003 dan 5.2.04.01.003 nama kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, telah diundangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023.tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan, Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan mengenai bentuk pengawasan, jenis pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. ( den)
Comment