Lukman & Sawidar, PA & PPTK, Cina Saboh Geudong, Diduga Mengkhianati Kontraktor Di Sabang

MediaSuaraMabes, Sabang – Bahwa tanggal 21 Mei 2024, Media Suara Mabes Provinsi Aceh menyurati LUQMANUL HAKIM, ST. MT. perihal Klarifikasi tertulis, dan sampai berita ini diturunkan, tidak ada balasan/jawaban dari Luqman.

Media Suara Mabes Provinsi Aceh kali ini akan menyajikan, seberapa khianatnya Luqman dan Sawidar terhadap kontraktor yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di Sabang.

Masyarakat Aceh khususnya Sabang perlu mengetahui, kedatangan BPK Perwakilan Provinsi Aceh ke Sabang berdasarkan Surat Tugas tanggal 8 Maret 2024 dengan No. 94/ST/XVIII.BAC/03/2023 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Sabang dan Instansi terkait lainnya, Dengan Pemeriksa yang diutus adalah :
1. Ridho Albernandes
2. Andri
3. Ratna
4. ………

Siapa yang seharusnya diperiksa ?

● Bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang terkonfirmasi pada Pasal 3 angka (1) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

● Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Bahwa Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.

● Pasal 10 angka (1) b. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Bahwa Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

● Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bahwa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Mediasi Perdamaian, Kapolda, Pangdam dan Wagub Maluku Kunjungi Kariuw

● Bahwa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah yang terkonfirmasi pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa kehadiran Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk memeriksa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Kepala Dinas) selaku pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas PUPR dan BPBD Kota Sabang Tahun 2023 yang Pengguna Anggarannya adalah LUQMANUL HAKIM, ST. MT., untuk mengidentifikasi masalah, menganalisis, dan mengevaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Kota Sabang.

Tapi dalam menjamu BPK Perwakilan Provinsi Aceh, karena Luqman memiliki SDM yang rendah, seperti biasa dia meminta Sawidar sebagai PPTK untuk melayani semua keperluan dari Pemeriksa tersebut. Diduga, karena ketidakmampuannya, Luqmanpun memberi kewenangan yang luas kepada Sawidar hingga bisa mengatur lalu lintas hal-hal teknis sampai non teknis serta mengkondisikan kontraktor untuk ditakut-takuti hingga diduga memberi ancaman kepada Penyedia jasa.

Bahwa secara terang benderang, kedatangan Andri, Ridho dan Ratna untuk memeriksa Luqman, kenapa Luqman dan Sawidar menyeret-nyeret para kontraktor ? Luqman dan Sawidar, sedikitpun tidak punya rasa malu. Cina saboh geudong yang diduga menghianati kontraktor di Sabang.

Kalau memang Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Aceh membutuhkan keterangan atau hal-hal lain yang dianggap perlu dari para kontraktor, mereka dapat menyampaikan kepada Luqman, dan sebagai PA, Luqman kenapa tidak menggunakan cara-cara kedinasan yaitu dengan surat resmi memanggil para kontraktor, tidak menggunakan tangan kotor Sawidar.

Baca Juga :  Rakor Lintas Sektoral Amankan Mudik Idul Fitri 1442 H

Apakah memang demikian gaya Luqman dalam mengelola administerasi Pemerintahan Kota sabang, Dinas PUPR dan BPBD Sabang memiliki ciri khusus? Dengan cara-cara yang tidak normatif ? Apakah kebiasaan buruk selama ini yang dilakukan Luqman bersama Sawidar diketahui oleh Pj. Walikota Sabang, Sekda serta Inspektorat ? Atau …. ?

Pada Berita BERITAKINI.CO, tanggal 17 Mei 2024, Temuan BPK, “Pemko Sabang Rugi Rp.606,5 Juta karena merealisasikan pembayaran proyek kekurangan volume tahun 2023 pada pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam.

Bahwa hasil investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh, Pekerjaan Belanja Penanggulangan Pasca Bencana (Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam) dikerjakan oleh PT. ANNISA PUTRI PHONNA dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No.04/SP-KONST/BPBD/-PPA/2023 Tanggal 07 Agustus 2023. Kontrak tersebut ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai Pengguna Anggaran (PA) BPBD Kota Sabang ketika itu.

Bahwa Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Bahwa hubungan PA sebagai pengguna Jasa dengan para kontraktor sebagai penyedia Jasa adalah setara, terkonfirmasi pada Pasal 2 Huruf c Penjelasan Atas UU No.2 Tahun 2007 Tentang Jasa Konstruksi yaitu : “Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah bahwa kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa”.

Bahwa Kontrak Kerja Konstruksi diatur tentang “hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan iasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi” (Pasal 47 angka (1) d. UU No.2 Tahun 2007 Tentang Jasa Konstruksi)

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI

Dan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam telah ada Berita Acara Serah Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Luqman dan Konsultan Pengawas dan telah diserah terimakan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 22 Desember 2023 dengan No.14/BAPP-FINAL.I/BPBD-PPA/2023, yang inti dari Berita Acara tersebut adalah Belanja Penanggulangan Pasca Bencana (Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam) telah diserahkan oleh PT. Annisa Putri Phonna kepada LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai Pengguna Anggaran (PA) BPBD Kota Sabang.

Clear bahwa Luqman dan Konsultan Pengawas telah mengakui secara resmi, Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam telah dilaksanakan sesuai dengan Kontrak.

Bahwa penjelasan diatas, telah mereduksi penjelasan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, seolah-olah Luqman dan Sawidar tidak bersalah.

Dan seandainya benar kelebihan pembayaran kepada PT. APP senilai Rp.606,5, maka bukan hanya PT.APP yang harus bertanggung jawab tapi juga Luqman sebagai PA serta CV. BEINJOHN CONSULTANT sebagai Konsultan Pengawas.

Bahwa BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Luqmanul Hakim, ST. MT. & Sawidar, ST, MT. perlu mengetahui, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. (Pasal 1365 KUH Perdata), terang Cek Piyah.

Hanafiah sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Media Suara Mabes Provinsi Aceh menyatakan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Pj. Walikota Sabang, Sekda serta Inspektorat untuk mengambil langkah hukum, karena diduga Luqman dan Sawidar telah melakukan penyalahgunaanwewenang dan sebagai ASN telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku.  (Hanafiah).

Comment