59 Kontainer Kayu Ilegal Di Depo 5 Tanto Tanjung Perak Diduga Akan “Dimainkan”

MediaSuaraMabes, Surabaya – 59 kontainer kayu yang diduga ilegal telah diamankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kementerian Kehutanan. Kayu ilegal asal Indonesia Timur masuk Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak dan kini masih tersimpan di Gudang Kontainer Depo 5 Tanto.

Geliat peredaran kayu ilegal hingga kini masih tetap eksis dan marak dimana terus terjadi dengan kerap tertangkapnya kayu-kayu sejenis balok pacakan. Modus operandi yang dilakukan para
pengusaha nakal mengirim kayu antar pulau dengan menggunakan kontainer, sehingga tidak terdeteksi para petugas kehutanan.

Dari hasil konfirmasi, keberadaan kayu-kayu ilegal di Depo 5 Tanto Pelabuhan Tanjung Perak dibenarkan petugas setelah dilakukan penelusuran di lokasi. Namun yang wajib dipertanyakan, mengapa instansi terkait dalam hal ini Balai Gakkum Kementerian Kehutanan tidak terbuka atau tidak transparan ? Diduga keberadaan kayu-kayu ilegal ini sengaja ditutup-tutupi untuk kemudian “DIMAINKAN”.

Hasil penelusuran awak media di wilayah pelabuhan Tanjung Perak Rabu (29/5/2024) di depo kontainer yang terletak di Jalan Prapat Kurung Surabaya, depo Tanto pos V, petugas depo berinisal Mrs dikonfirmasi membenarkan didepo Tanto tempat dia bekerja ada kontainer kayu sebanyak 59 kontainer.

“Kayu dalam kontainer sudah lama ditumpuk depo kami, kurang lebih sekitar dua bulan dan sudah diukur petugas kehutanan pada Selasa (28/5/2024) tetapi tidak tahu siapa pemiliknya,” jelas Mrs

Saat diminta untuk menunjukkan Kayu yang diduga ilegal tersebut, Kepala Gudang Depo 5 Tanto enggan, dengan alasan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk menunjukan tanpa ada persetujuan pemilik kayu maupun petugas Kehutanan.

Para awak media berusaha konfirmasi dengan menghubungi Taqiudin.S.Hut, Kepala Balai Kehutanan Gakkum Jawa Bali Nusra melalui hubungan seluler dan Whatshap (WA) , tetapi tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Guna Sukseskan Vaksinasi Anak 6-11 tahun, Kapolsek Lobangkurung Bersinergi Bersama Muspika Labobo Melaksanakan Rakor

59 Kontainer kayu yang diduga ilegal yang tersimpan tersembunyi di Depo 5 Tanto tanpa rilis ke media kini wajib dipertanyakan dan siapa petugas Gakkum Kementerian Kehutanan yang harus bertanggungjawab.

Diketahui sebelumnya sebanyak 55 Kontainer kayu ilegal yang telah ditangkap sudah dirilis ke media oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Surabaya, pada hari yang sama juga telah diukur (28/5/24) di gudang tambak woso wilangun. 55 kontainer kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan MV Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kayu-kayu ilegal yang diduga berasal dari pembalakan liar asal Kalimantan dan dengan menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum KLHK pada 2 Maret 2024 menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik. diangkut menggunakan MV Pekan Fajar.

Selanjutnya pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan KM Pratiwi Raya.

Pemeriksaan dan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian Chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ketujuh kontainer lainnya, berisi kayu olahan gergajian Bandsaw, dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya.

Akibat pelanggaran ini, para pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 Milliar. (dungs)

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Diwakili Wakapolda Pimpin Apel Pagi di Mapolda Sumsel

Comment