OKUS CW SOROTi ADA NYA DUGAAAN PENYIMPANGAN DI SMKN 1 OKU SELATAN

MediaSuaraMabes, OKUS — OKUS CW soroti sekolah SMKN 1 OKU SELATAN  dugaan sulap kebijakan dan sistem admnistrasi yang bisa mengakibat kan kerugian negara yang juga berdampak negatif citra dan integritas dunia pendidikan ,dengan cara berbagai alasan birokrasi yang terkesan prosedur di buat  demi untuk memuluskan kepentingan segelintir oknum agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi .

Sehingga di duga telah melakukan pelanggaran yang  bertentangan dengan Amanah Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini Media Suara Mabes  mendapatkan informasi dari OKUS CW sebagai nara sumber yang bisa di pertanggung jawabkan validasi data temuan tentang masalah di sekolah SMKN 1 OKU SELATAN selama masa jabatan Romdan sebagai kepala sekolah , di antaranya tentang dugaan sebagai berikut;

Penetapan Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Tahun 2017 dan Seterusnya
Analis Standar Nasional Indonesia / SNI 2835 : 2008 Terhadap Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah SMKN 1 OKU SELATAN.

Adapun dugaan Penyimpangan Yang telah dilakukan oleh kepala sekolah tersebut selama menjabat pada sekolah yaitu adanya ketidak sesuian antara SPJ dengan realisasi lapangan yang terkesan di paksa kan, dengan cara menyulap admnistrasi agar terkesan sesuai dalam pelaporan dana penunjang  kelengkapan kegiatan belajar dan mengajar untuk kelengkapan sekolah seperti, Membuat laporan belanja berulang setiap anggaran baru untuk alat pendukung peraga dan perlengkapan kantor yang sama tapi di masukan ulang sebagai daftar belanja baru.

Ada nya uang pendaftaran Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) di setiap agenda PSB setiap tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Akibat Perubahan Nomenklatur, Hanafiah Lantik 54 Pejabat Struktural Dan Fungsional.

Masalah birokrasi admnistrasi di setiap program yang bersipat bantuan seperti KIP, PIP ,KKG dsb nya.

Dari semua penjelasan OKUS CW bahwasanya semua hal tersebut baru gambaran data permulaan dan belum bisa di jelaskan secara mendetil sebab hal hal yang lebih sepecifik akan kami jelas kan secara rinci sebagai rencana laporan ke institusi penegak hukum yang berwenang imbuh Edi ernanda.

Untuk menanggapi ada nya berbagai temuan OKUS CW , secara terpisah Romdan  kepala sekolah SMKN 1 OKU Selatan sudah di hubungi beberapa kali via whatsap, namun belum bisa menjawab secara substansi hanya saja mengatakan agar lain kali saja bisa bertemu secara langsung.

(B/S)

Comment