346 Sertifikat Tanah Milik Warga Kota Santri Lasem, Diserahkan Langsung Bupati Rembang

MediaSuaraMabes, Rembang — Bupati Rembang Abdul Hafidz telah membagikan 346 (Tiga ratus empat puluh enam) Sertifikat Hak Milik, dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2022 – 2023. Penyerahan tersebut diserahkan secara simbolis di Desa Binangun kecamatan Lasem, Senin ( 31/07/2023) kemarin.

Abdul hafidz menuturkan, “jika program PTSL itu merupakan perintah Presiden Joko Widodo, agar tanah milik semua warga bersertifikat.
Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari pertengkaran antar sesama warga”, ucapnya.

Bupati juga memberikan pesan dan mewanti – wanti kepada para penerima sertifikat tanah tersebut untuk merawat dengan baik bagi yang sudah menerima Sertifikatnya.

Lebih lanjut, Dia juga mengingatkan agar penerima sertifikat mempergunakan sebagai mana mestinya, dan jika memang akan di gadaikan ke Bank atau dijaminkan supaya dipergunakan untuk kepentingan usaha, dengan usaha yang benar benar produktif.

“Ojo di Sileh – silehno ( jangan di pinjam – pinjamkan ) sertifikat ini karena barang berharga, saya minta di simpan yang baik , soalnya banyak kejadian telah di pinjamkan sembarangan”, imbauannya.

“Saya bolak – balik mendapat aduan tentang sertifikat yang di pinjamkan, atau di pakai ambil hutangan saudara, teman, dan tetangga, saat waktunya pembayaran tidak di bayar, dan sertifikatnya akan di lelang Bank. Problem ini harus di hindari jangan sampai terjadi”, tambahnya.

Sedangkan menurut data itu, di kota santri tahun ini mendapatkan kuota sekitar 18.500 bidang tanah, dan kini baru terealisasi Sekitar 10.000 bidang, yang artinya sisa sekitar 8.500 bidang tanah.

Bupati Abdul Hafidz juga mengucapkan terimakasih pada pihak BPN dan Perangkat Desa yang telah memfasilitasi Warganya dari awal pengajuan hingga Sertifikat jadi.

“Dan terimakasih juga pada Pak kades, Panitia BPN yang terus berkontribusi kepada Warga masyarakat melalui Penciptaanya Sertifikat PTSL”, tutupnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Usia 6 s/d 11 Tahun, Walikota Dan Kapolres Turun Langsung

(Yusron/Jateng)

Comment