20 Parpol Lolos Verifikasi Perbaikan Dokumen Tahap Dua

MediaSuaraMabes, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan perkembangan Pendaftaran Partai Politik dan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik melaporkan, terdapat 20 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan dokumen calon peserta Pemilu 2024.

Sementara itu terdapat empat partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.

“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), terdapat 20 parpol,” kata Idham dalam keterangan resmi, Rabu (5/10).

20 partai politik yang lolos adalah:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia

Empat parpol tak lolos verifikasi administrasi

Idham menyampaikan terdapat empat partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Dia menyebut ada sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi oleh keempat parpol.

“Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2,” ujarnya.

Keempat partai politik itu adalah:

1. Parsindo
2. Partai Republik
3. Partai Republikku Indonesia
4. Partai Republik Satu

Kemudian, Idham menjelaskan satu per satu alasan empat partai yang tidak lolos verifikasi. Pertama untuk Partai Parsindo tidak datang ke KPU pada hari terakhir perbaikan dokumen yakni 28 September 2022 dan juga tidak menyerahkan data lewat aplikasi sipol.

“Parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, dalam hal ini tanggal 28 September 2022, jam 23.59 WIB, parpol tersebut tidak datang ke KPU, menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit unggahan datanya di aplikasi sipol. Parpol ini adalah Parsindo,” papar Idham.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Minta Provinsi DI Yogyakarta Percepat Realisasi APBD Untuk Tangani Pandemi

Kedua, Partai Republik dan Partai Republik Satu tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen perbaikan ke aplikasi sipol sampai batas waktu yang ditentukan. Sehingga, Idham menyatakan kedua partai itu tidak lolos.

“Partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang dipersyaratkan untuk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan. Parpol tersebut adalah Partai Republik dan Republik Satu,” tuturnya.

Dan terakhir yang tidak lolos yakni Partai Republiku Indonesia. Dia menyebut partai tersebut tidak datang ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap ke KPU.

“Parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir f rekap. Partai tersebut adalah Republiku Indonesia,” imbuhnya.

Comment