20 Narapidana Terima Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi

MediaSuaraMabes, Semarang – Remisi khusus juga diberikan kepada para narapidana penganut Agama Hindu pada peringatan hari Raya Nyepi, Hal itu seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya. Tahun 2022 ini ada sebanyak 20 tahanan atau narapidana yang mendapatkan remisi di Jawa Tengah. Sebagaimana hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Plt. Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.

Ditempat berbeda Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak semua narapidana.
“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik Remisi Umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan atau Remisi Khusus yang diberikan pada peringatan Hari Besar Keagamaan,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (02/03/2022).

Dirinya menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Sedangkan besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, dari 15 hari sampai 2 bulan.
Adapun Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas I Semarang,
Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.

Bila dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisinya, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum.

Baca Juga :  Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Habib Syakur: Jaksa Ragu-ragu

Pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Untuk Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa dihemat sebesar Rp. 15.390.000,-
Untuk diketahui, penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per- 01 Maret 2022 ini ada sejumlah 11.738 dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Jawa Tengah itu ada sejumlah 11.912 orang.

Sebagai informasi, Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka, pungkasnya. (Yusron – ALMIJ)

Comment